
بسم الله الرحمن الرحيمSebagaimana diketahui bersama, Sabdaraja yang disampaikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada tanggal 30 April 2015, dan penjelasannya tanggal 8 Mei 2015, yang di antaranya mengubah gelar “Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalogo Ngabdurrahman Sayyidin Panatagama Kalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat” menjadi “Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram, Senopati Ing Ngalogo, Langgeng Ing Bawono Langgeng, Langgeng Ing Toto Panotogomo”, telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat dan rasa ketidakpastian terhadap masa depan keistimewaan Yogyakarta. Selain perubahan gelar, kontroversi terjadi menyangkut proses sabda yang dikatakan berdasar pada Dhawuh Gusti Allah melalui para leluhur. Sabdaraja ini telah didudukkan lebih tinggi, sehingga dapat mengubah paugeran yang berlaku. Atas pertanyaan-pertanyaan dari warga, maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ini merasa perlu untuk menjelaskan sikapnya terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut: PWNU memandang bahwa Kasultanan bukanlah semata institusi politik-ekonomi, melainkan sarana mengabdi kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara tulus dalam menjaga dan menegakkan keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh warga masyarakat. Kasultanan juga berfungsi menjaga kelestarian dan hubungan harmonis dengan lingkungan alam, dan mengembangkan kebudayaan yang menjadi tuntunan bagi warga masyarakat untuk selalu meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaannya. Pernyataan Sultan bahwa perubahan gelar tersebut di atas didasarkan atas Dhawuh Gusti Allah melalui para leluhur, yang tidak disertai penjelasan mengenai proses dan tata-caranya, bisa menyesatkan dan menyimpang dari akidah Islamiyyah. Dalam pandangan PWNU, klaim adanya Dhawuh Gusti Allah yang merupakan wilayah hakikat seharusnya tidak bertentangan dengan tatanan syari’at. Klaim seperti itu dikhawatirkan bersifat distortif, mengandung ilusi syaithoniyah dan sarat kepentingan pribadi. Hubungan antara Hakikat dan Syari’at bersifat saling menguatkan dan saling mengontrol. Syari’at tanpa Hakekat, akan rusak. Sementara Hakikat tanpa Syari’at, akan sesat. Pemimpin boleh saja mendapatkan inspirasi dan aspirasi dari mana saja, baik itu berupa saran dari orang-orang terdekat, pertimbangan dari para penasehat, usulan dari masyarakat, ilham dari Allah, atau bahkan mimpi. Akan tetapi yang terpenting adalah ketika pemimpin menggunakannya sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan, maka ia harus memikirkan dampak dan implikasi dari keputusannya secara jauh ke depan. Kemaslahatan harus menjadi pertimbangan utama, yang berarti, ia sudah berhitung secara cermat berbagai kemungkinan sisi kebaikan dan keburukan yang diakibatkan oleh keputusan tersebut. Oleh karena itu, pemimpin tidak semestinya menyatakan bahwa ia tidak tahu bagaimana dampak dari keputusannya. Apalagi, bila terbukti bahwa keputusan itu justru mendeligitimasi kedudukannya sendiri, dan meresahkan masyarakat. Gelar Sultan sesungguhnya merupakan bentuk amanat leluhur. Ia memuat berbagai makna, filosofi, dan bahkan teologi yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang dikandungnya. Ia mencerminkan visi dan misi institusi yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Konsep-konsep penting di dalam gelar seperti: Ngabdurrahman, Sayidin Panotogomo, Kalifatullah, mengandung makna dan amanat bahwa Seorang Sultan haruslah mewujudkan pengabdiannya yang tulus kepada Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang dengan laku dan tindakan yang menjaga dan mengupayakan keseimbangan alam, religiusitas masyarakat dan kerukunan antar umat beragama serta keadilan sosial di tengah-tengah warganya. Oleh karena itu, Gelar Sultan pada hakekatnya menjadi pengikat dari “kontrak teologis” (Hablun minallah), “kontrak alam” (Hablun minal ‘alam), sekaligus “kontrak sosial” (Hablun minannas). Sultan merupakan personifikasi dari Negari Dalem (Kasultanan) dengan segala kebesaran, keluhuran dan tantangannya. Oleh karena itu, komitmen Sultan untuk mengaktualisasikan tugas dan fungsi gelar dengan sebaik-baiknya sangatlah penting. Perubahan gelar dapat dimaknai sebagai pengingkaran terhadap amanat leluhur. PWNU tetap berkomitmen ikut menjaga dan mempertahankan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan nilai-nilai dan paugeran yang berlaku. Apabila dinyatakan bahwa posisi Sabdaraja lebih tinggi dari paugeran, maka sesungguhnya hal ini merupakan langkah mundur yang justru tidak sesuai dengan alam demokrasi, dan malah mencerminkan bangkitnya otoritarianisme, apalagi bila hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan Tuhan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan sosial kita. PWNU prihatin terhadap konflik internal yang terjadi pasca dibacakannya Sabdaraja dan mengingatkan semua pihak agar tidak mengambil keuntungan sesaat demi kepentingan pribadi dan golongan. Jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat pasca dibacakannya Sabdaraja adalah dengan musyawarah untuk mencapai permufakatan yang bijaksana dan maslahat untuk semuanya. PWNU mengajak segenap komponen masyarakat untuk selalu menjaga Ngarso Dalem Sampean Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalogo Ngabdurrahman Sayyidin Panatagama Kalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat agar dalam setiap langkah dan keputusannya dapat senantiasa diberi hidayah dan pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Semua ini dilandasi oleh kasih sayang PWNU kepada Sri Sultan HB X, garwa dalem, putra dalem, rayi dalem, sentono dalem, darah dalem, abdi dalem dan seluruh kawulo Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. PWNU mengajak warga untuk berdoa dan istighotsah bersama-sama, memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala supaya menyelamatkan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat demi tegaknya nilai-nilai ke-Islaman yang hamemayu hayuning bawono (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai yang akan menopang kesejahteraan seluruh warga, lahir-batinnya, dan diridlai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Demikian penjelasan ini disampaikan, agar dapat menjadi maklum adanya. Dan semoga Allah senantiasa melindungi kita semua, amin. والله ولي التوفيق، والهادي إلى سواء السبيل عليه توكلنا، وبه نستعين، وإليه ننيب Yogyakarta, 14 Sya’ban 1436 H / 1 Juni 2015 M Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta, KH. Asyhari Abdullah Tamrin Rais Syuriyah KH. Chasan Abdullah Katib Syuriyah *) Penjelasan ini disampaikan dalam Forum Koordinasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Lembaga dan Lajnah, Pimpinan Badan Otonom, dan PCNU se-DIY. Sumber: NU Online