FaceTime Terbukti Menjiplak, Apple Didenda Rp 8,5 Triliun

                             Perusahaan keamanan software VirnetX menorehkan luka bagi citra Apple. Jika selama ini Apple dikenal sebagai inovator dan kiblat industri teknologi, kini Apple justru terbukti menjiplak paten. Perusahaan berbasis Cupertino tersebut harus membayar 625 juta dollar AS atau setara Rp 8,5 triliun ke VirnetX, sebagaimana dilaporkan Engadget dan dihimpun KompasTekno, Kamis (4/2/2016).

Angka itu lebih besar ketimbang angka tuntutan VirnetX sebesar 532 juta dollar AS atau setara Rp 7,2 triliun.

Pasalnya, Apple terbukti mencuri paten teknologi keamanan VirnetX untuk menjalankan layanan FaceTime dan iMessage.

Kendati pengadilan negeri telah membuat putusan, Apple enggan pasrah. Raksasa tersebut akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Kami terkejut dan kecewa dengan keputusan pengadilan,” kata perwakilan Apple. “Kami secara independen merancang teknologi tersebut selama bertahun-tahun,” ia menambahkan.

Diketahui, ketegangan antara VirnetX dan Apple telah berlangsung sejak 2010. Kala itu VirnetX menuding Apple menjiplak paten penggunaan virtual private network (VPN) pada layanan video chatting FaceTime.

Sumber: KOMPAS Tekno

Scroll to Top