Rukun Asuransi menurut Syech Murtadho Muthohhari
Murtadha Muthahhari mengatakan bahwa asuransi merupakan suatu akad, yaitu suatu tindakan yang dalam kewenangan dua pihak (nasabah dan perusahaan asuransi). Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa terdapat persyaratan dan larangan bagi sahnya suatu akad. Akad yang tidak memenuhi salah satu dari persyaratan ini atau melanggar dari salah satu larangan ini adalah batal.
Adapun akad yang memenuhi semua persyaratan dan tercegah dari semua larangan, maka akad itu adalah sah, meskipun akad itu merupakan akad yang baru.
Di antara sejumlah persyaratan itu misalnya:
a. Baligh (dewasa).
b. Berakal, sudah barang tentu setiap transaksi yang dilakukan oleh orang yang
kehilangan akal adalah tidak sah, maka perasuransiannya pun batal.
c. Ikhtiyar (kehendak bebas), tidak boleh ada paksaan dalam transaksi yang tidak
disukai.
d. Tidak sah transaksi atas suatu yang tidak diketahui. Syarat ini terdapat di dalam seluruh transaksi. Tidak sah jual beli apabila barang yang di jual tidak diketahui, dan tidak sah pembayaran harga atas sesuatu yang tidak diketahui. Karena transaksi tersebut seperti perjudian.
e. Tidak sah transaksi yang mengandung unsur riba.31
Ini adalah persyaratan dan larangan bagi sahnya transaksi. Atas dasar ini, maka setiap transaksi yang baru harus kita anggap sah, sesuai tuntutan prinsip.
Sumber:
- Murtadha Muthahhari, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, Terjemah: Irwan Kurniawan, Ar-Riba Wa At-Ta’min, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), 276.