Mosi ditolak untuk SEC dan Ripple saat pertempuran berlanjut
Hakim Pengadilan Distrik New York Selatan Analisa Torres mengeluarkan dua putusan pada hari Jumat tentang mosi yang diajukan dalam gugatan Komisi Keamanan dan Pertukaran (SEC) terhadap Ripple Labs.
Ripple berpendapat bahwa tidak diberikan pemberitahuan yang adil oleh agensi bahwa mereka akan menganggap token sebagai keamanan, sehingga menyangkal proses hukum perusahaan. Hakim Torres menolak mosi SEC, yang diajukan pada bulan April, untuk menolak pembelaan ini, dan dengan demikian menegaskan bahwa pembelaan itu layak dalam gugatan itu — dengan kata lain, bahwa pembelaan itu, jika diterima, dapat digunakan untuk memenangkan kasus tersebut.
The hakim juga menolak mosi yang diajukan oleh CEO Ripple Brad Garlington dan ketua eksekutif Chris Larsen pada bulan April untuk menolak kasus terhadap mereka karena membantu dan bersekongkol dengan dugaan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Dengan mengajukan mosi, para terdakwa mengklaim bahwa, bahkan jika tuduhan dalam gugatan itu benar, mereka tidak akan menjadi kasus yang dapat dimenangkan.
Sementara Garlington memuji penolakan mosi SEC sebagai "kemenangan besar" pada hari Sabtu, kasus ini masih dalam tahap pembelaan, sehingga kemungkinan akan ada lebih banyak manuver hukum yang akan datang. Sejak keputusan hari Jumat, Ripple telah bergerak untuk membuat laporan tambahan yang membantah laporan ahli tentang kinerja pasar XRP.
Jika Anda tidak memperhatikan saat itu, Anda seharusnya sekarang. Kemenangan besar untuk Ripple hari ini! https://t.co/dMeUQuIPHM
— Brad Garlinghouse (@bgarlinghouse) 11 Maret 2022
Gugatan itu menuduh Ripple menjual token XRP-nya sebagai produk investasi tanpa registrasi SEC dari 2013 hingga Desember 2020, ketika agensi mengajukan gugatan. Ripple berpendapat bahwa XRP adalah “aset digital untuk pembayaran global real-time”, dan tidak tunduk pada yurisdiksi SEC , sejauh ini, kasus yang jarang dibawa oleh SEC yang dibawa ke pengadilan, bukan diselesaikan di luar pengadilan. Hasil dari kasus tersebut, jika tidak ada penyelesaian yang tercapai, dapat menjadi preseden yang akan mempengaruhi kasus terhadap perusahaan kripto di masa mendatang, dan dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk menantang regulator di pengadilan.
Artikel ini disadur dari cointelegraph.com sebagai kliping berita saja. Trading dan Investasi Crypto adalah hal yang beresiko, silakan baca himbauan BAPPEBTI, OJK, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia. Kami bukan pakar keuangan, pakar blockchain, ataupun pakar trading. Kerugian dan kealpaan karena penyalahgunaan artikel ini, adalah tanggungjawab anda sendiri.