Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Pertukaran crypto Korea sekarang sesuai dengan Travel Rule

Posted on March 25, 2022 by Syauqi Wiryahasana

Pertukaran kripto Korea Selatan telah mencapai tenggat waktu yang diamanatkan pemerintah untuk mematuhi apa yang disebut Aturan Perjalanan, tetapi tidak semua pemain industri senang dengan ukuran tersebut.

Mulai hari ini, bursa Korea akan menandai setiap transfer kripto yang bernilai lebih dari sekitar $821. Transfer yang lebih tinggi dari nilai tersebut akan dibatasi ke dompet yang diverifikasi pengguna dan sejumlah bursa tertentu yang telah mengadopsi sistem anti-pencucian uang mereka.

The Travel Rule adalah seperangkat pedoman yang dikeluarkan oleh pengawas keuangan internasional Financial Action Task Force (FATF) yang dirancang untuk membantu pihak berwenang melacak pergerakan aset virtual antara penyedia layanan aset virtual (VASP) seperti pertukaran kripto atau penerbit aset digital.

Sumber

A dari pertukaran terpusat lokal hari ini memuji tindakan regulasi sebagai langkah maju untuk industri crypto negara itu, mengatakan kepada Cointelegraph bahwa:
“Industri sekarang mengambil langkah menuju penerimaan institusional dan akan bekerja lebih keras untuk adopsi massal.”
Mungkin ada masalah untuk pedagang Korea Selatan, yang mengumpulkan $45,8 miliar dalam nilai pasar crypto pada tahun 2021, dalam mencari tahu pertukaran mana mereka dapat mentransfer dana ke dan dari. Di antara empat bursa besar (Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit), ada dua sistem Aturan Perjalanan. Setiap sistem berfungsi sedikit berbeda dan membutuhkan pertukaran internasional untuk mengikuti pedomannya. Jika pedoman tersebut tidak diikuti, transfer tidak akan diizinkan.

Menurut CEO VC Hashed crypto yang berbasis di Korea Selatan, Simon Kim, perbedaan ini kemungkinan akan menyebabkan kebingungan dan frustrasi di antara para pedagang domestik. Dia merasa bahwa komunitas crypto Korea melihat mandat tersebut sebagai “regulasi yang jelas berlebihan,” saat dia menekankan kepada Cointelegraph bahwa:
“Dalam keadaan di mana infrastruktur tidak disiapkan, badan pengatur dengan pemahaman yang rendah dipaksa untuk maju. Diharapkan revisi akan mengikuti ke tingkat yang sesuai dengan kritik dari komunitas Korea.”
Portofolio Hashed crypto dan Web3 mencakup ekosistem blockchain Klaytn dan Ethereum, game NFT Axie Infinity, dan pertukaran terdesentralisasi dYdX.

Upbit adalah pertukaran terbesar di negara ini dengan lebih dari 78,3% pangsa pasar bursa menurut analis lokal Jun Hyuk Ahn. Ini telah mengadopsi program Verify VASP yang dikembangkan sendiri. Mulai hari ini, Upbit mengizinkan transfer ke dan dari afiliasinya di Singapura, Indonesia, dan Thailand, Bblock, Gopax, Cashierest, Flat Thai Exchange, Aphrobit, Binance, Bybit, Okcoin, Crypto.com, Coinbase, BITFRONT, Bittrex, Bitbank. cc, Gate.io, Kraken, BitMEX, FTX US, dan HARU Invest.

Sementara itu Bithumb, Korbit, dan Coinone semuanya telah mengadopsi sistem CODE. Ini memungkinkan transfer antara Coinbase, Kraken, Coincheck, bitFlyer, Bybit, Gemini, Coinlist Pro, Phemex, Bitbank, Line bitmax, Bitfront, FTX, Binance.

Transfer domestik diblokir hingga 8 April.

Terkait: Bank of England dan regulator menilai regulasi kripto dalam serangkaian laporan baru

Aturan tersebut mungkin paling memukul pedagang keuangan terdesentralisasi (DeFi) karena mereka mengandalkan dompet pribadi untuk melakukan perdagangan. Di antara semua pertukaran, tidak ada transfer ke atau dari dompet pribadi yang diizinkan kecuali jika pengguna memverifikasi alamat secara langsung.


Artikel ini disadur dari cointelegraph.com sebagai kliping berita saja. Trading dan Investasi Crypto adalah hal yang beresiko, silakan baca himbauan BAPPEBTI, OJK, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia. Kami bukan pakar keuangan, pakar blockchain, ataupun pakar trading. Kerugian dan kealpaan karena penyalahgunaan artikel ini, adalah tanggungjawab anda sendiri.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically