7 Hal Ini Bisa Membatalkan I’tikaf

Jakarta,Ā  Ā  Salah satu ibadah yang sangat disunnahkan pada bulan Ramadhan adalah melakukan i’tikaf, yaitu berdiam diri di dalam masjid dengan cara dan niat tertentu. Anjuran ini lebih ditekankan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Sebab, waktu-waktu tersebut lebih potensial untuk meraih malam Lailatul Qadar. Dalam salah satu hadits dijelaskan:

Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų¹ŁŽŲ§Ų¦ŁŲ“ŁŽŲ©ŁŽ Ų±ŁŽŲ¶ŁŁŠŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡ŁŽŲ§ Ų²ŁŽŁˆŁ’Ų¬Ł Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲØŁŁŠŁ‘Ł ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲØŁŁŠŁ‘ŁŽ ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ ŁŠŁŽŲ¹Ł’ŲŖŁŽŁƒŁŁŁ Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲ“Ł’Ų±ŁŽĀ  Ā Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŁˆŁŽŲ§Ų®ŁŲ±ŁŽ مِنْ Ų±ŁŽŁ…ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų­ŁŽŲŖŁ‘ŁŽŁ‰ ŲŖŁŽŁˆŁŽŁŁ‘ŁŽŲ§Ł‡Ł Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų«ŁŁ…Ł‘ŁŽ Ų§Ų¹Ł’ŲŖŁŽŁƒŁŽŁŁŽ Ų£ŁŽŲ²Ł’ŁˆŁŽŲ§Ų¬ŁŁ‡Ł مِنْ ŲØŁŽŲ¹Ł’ŲÆŁŁ‡ŁĀ 

Artinya, ā€œDari Aisyah istri Nabi saw menuturkan, ā€˜Sesungguhnya Nabi saw melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.ā€ (HR Bukhari)Ā 

Agar ā€˜itikaf seseorang tetap sah, maka ia harus menjauhi hal-hal yang bisa membatalkannya. Berikut adalah tujuh hal yang bisa membatalkan i’tikaf:Ā 

1. GilaĀ 

Gila atau mengalami gangguan jiwa bisa membatalkan i’tikaf. Dengan catatan, gilanya karena ada unsur keteledoran dari pelaku seperti sengaja meminum obat tertentu. Jika tidak ada keteledoran, maka i’tikaf tetap sah selama ia tidak dikeluarkan dari masjid. Artinya, jika tidak lama kemudian sembuh, maka ia tinggal meneruskan saja, tidak perlu mengulangi niat.

2. PingsanĀ 

Pingsan yang bisa membatalkan i’tikaf adalah jika ada keteledoran dari pelaku seperti karena mengkonsumsi obat tertentu. Sebagaimana karena gila, jika tidak ada keteledoran tidak batal dan bisa melanjutkan kembali i’tikafnya setelah siuman.

3. MabukĀ 

Orang yang mengalami mabuk saat i’tikaf maka batal i’tikafnya. Ketentuannya sama seperti gila dan pingsan, artinya konsekuensi batal ini hanya berlaku jika ada keteledoran atau unsur kesengajaan. Berbeda jika tidak sengaja seperti mengkonsumsi makanan yang tidak ia mengerti bahwa itu bisa memabukkan.Ā 

4. MurtadĀ 

Murtad atau keluar dari agama Islam bisa membatalkan i’tikaf. Orang bisa keluar dari Islam bila ia melakukan hal-hal yang dapat melecehkan, menentang dan mengingkari hal-hal yang menjadi pokok ajaran Islam, seperti meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas) dan lain sebagainya.Ā 

5. BersetubuhĀ 

Bersetubuh atau melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid dapat membatalkan i’tikaf. Meskipun hal ini sukar dijumpai.Ā 

6. Bersentuhan kulit dengan adanya syahwatĀ 

Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai dengan adanya syahwat hingga keluar sperma dapat membatalkan i’tikaf. Hal ini dianalogikan (diqiyaskan) dengan orang yang berpuasa.Ā 

7. Keluar dari masjid tanpa ada kepentinganĀ 

Orang yang keluar dari masjid tanpa ada udzur atau kepentingan yang mendesak dapat membatalkan i’tikaf. Contoh udzur mendesak seperti ingin berwudhu, membuang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, dan sebagainya.Ā 

Tulisan ini diproduksi ulang dari artikel kanal keislaman NUOnline berjudulĀ Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf

Kontributor: Muhamad Abror Editor: Syamsul Arifin

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Scroll to Top