Jakarta,Ā Ā Salah satu ibadah yang sangat disunnahkan pada bulan Ramadhan adalah melakukan iātikaf, yaitu berdiam diri di dalam masjid dengan cara dan niat tertentu. Anjuran ini lebih ditekankan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Sebab, waktu-waktu tersebut lebih potensial untuk meraih malam Lailatul Qadar. Dalam salah satu hadits dijelaskan:
Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŲ§Ų¦ŁŲ“ŁŲ©Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŲ§ Ų²ŁŁŁŲ¬Ł Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ¹ŁŲŖŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ“ŁŲ±ŁĀ Ā Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŲ§Ų®ŁŲ±Ł Ł ŁŁŁ Ų±ŁŁ ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ ŲŁŲŖŁŁŁ ŲŖŁŁŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų§Ų¹ŁŲŖŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ²ŁŁŁŲ§Ų¬ŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁŁŁĀ
Artinya, āDari Aisyah istri Nabi saw menuturkan, āSesungguhnya Nabi saw melakukan iātikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iātikaf sepeninggal beliau.ā (HR Bukhari)Ā
Agar āitikaf seseorang tetap sah, maka ia harus menjauhi hal-hal yang bisa membatalkannya. Berikut adalah tujuh hal yang bisa membatalkan iātikaf:Ā
1. GilaĀ
Gila atau mengalami gangguan jiwa bisa membatalkan iātikaf. Dengan catatan, gilanya karena ada unsur keteledoran dari pelaku seperti sengaja meminum obat tertentu. Jika tidak ada keteledoran, maka iātikaf tetap sah selama ia tidak dikeluarkan dari masjid. Artinya, jika tidak lama kemudian sembuh, maka ia tinggal meneruskan saja, tidak perlu mengulangi niat.
2. PingsanĀ
Pingsan yang bisa membatalkan iātikaf adalah jika ada keteledoran dari pelaku seperti karena mengkonsumsi obat tertentu. Sebagaimana karena gila, jika tidak ada keteledoran tidak batal dan bisa melanjutkan kembali iātikafnya setelah siuman.
3. MabukĀ
Orang yang mengalami mabuk saat iātikaf maka batal iātikafnya. Ketentuannya sama seperti gila dan pingsan, artinya konsekuensi batal ini hanya berlaku jika ada keteledoran atau unsur kesengajaan. Berbeda jika tidak sengaja seperti mengkonsumsi makanan yang tidak ia mengerti bahwa itu bisa memabukkan.Ā
4. MurtadĀ
Murtad atau keluar dari agama Islam bisa membatalkan iātikaf. Orang bisa keluar dari Islam bila ia melakukan hal-hal yang dapat melecehkan, menentang dan mengingkari hal-hal yang menjadi pokok ajaran Islam, seperti meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas) dan lain sebagainya.Ā
5. BersetubuhĀ
Bersetubuh atau melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid dapat membatalkan iātikaf. Meskipun hal ini sukar dijumpai.Ā
6. Bersentuhan kulit dengan adanya syahwatĀ
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai dengan adanya syahwat hingga keluar sperma dapat membatalkan iātikaf. Hal ini dianalogikan (diqiyaskan) dengan orang yang berpuasa.Ā
7. Keluar dari masjid tanpa ada kepentinganĀ
Orang yang keluar dari masjid tanpa ada udzur atau kepentingan yang mendesak dapat membatalkan iātikaf. Contoh udzur mendesak seperti ingin berwudhu, membuang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, dan sebagainya.Ā
Tulisan ini diproduksi ulang dari artikel kanal keislaman NUOnline berjudulĀ Hal-hal yang Membatalkan Iātikaf
Kontributor: Muhamad Abror Editor: Syamsul Arifin
Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.