LBM PBNU Rekomendasikan Vaksinasi saat Malam Daripada Siang Hari Ramadhan
Jakarta,
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah menetapkan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa. Namun demikian, jika proses vaksinasi dikhawatirkan dapat memperlemah seseorang yang berpuasa maka hukumnya menjadi makruh.
“Oleh karena itu, meskipun vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa tetapi jika menurut pertimbangan dokter vaksinasi pada siang hari akan memperlemah, maka vaksinasi direkomendasikan agar dilakukan pada malam hari Ramadhan,” demikian bunyi putusan yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Ramdhan dan Sekretaris LBM PBNU Nyai Hj Ala’i Najib, pada Senin (11/4/2022).
LBM PBNU, dalam bahtsul masail yang digelar pada Kamis (7/4/2022) pekan lalu ini, menghadirkan anggota Lembaga Kesehatan (LK) PBNU dr Syifa Mustika. Pada kesempatan itu, dr Syifa menyampaikan berbagai pandangan medis mengenai cara kerja vaksin Covid-19 saat disuntikkan ke dalam tubuh.
Ia menjelaskan bahwa cairan vaksin Covid-19 tidak sampai masuk ke perut sehingga tidak membatalkan puasa, tetapi cairan tersebut masuk ke dalam kelenjar getah bening. Meski begitu, dr Syifa menyarankan agar suntik vaksin dilakukan pada saat menjelang berbuka puasa atau malam hari.
Vaksin merupakan senyawa antigen yang berfungsi meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus. Vaksin terbuat dari virus yang dimatikan atau dilemahkan dengan menggunakan tambahan bahan-bahan yang lain seperti formal aldehit dan thymerosol. Sementara vaksinasi adalah proses pemberian antigen ke dalam tubuh seseorang yang bertujuan meningkatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu.
Di dalam dunia medis, vaksinasi dapat dilakukan dengan beberapa metode. Pada kasus vaksinasi Covid-19, metode yang dilakukan adalah injeksi intramuskular, yaitu menyuntikkan vaksin pada otot lengan (biasanya lengan bagian atas sebelah kiri).
Vaksin akan bekerja atau berfungsi pada bagian tubuh yang memiliki cukup jaringan otot untuk menyerap dosis vaksin yang pada gilirannya akan merangsang tubuh agar memproduksi antigen. Lalu sel-sel kekebalan di jaringan otot akan mengambil antigen ini dan membawanya menuju kelenjar getah bening untuk mulai menciptakan antibodi. Kelenjar getah bening adalah komponen penting dalam sistem kekebalan manusia.
Proses vaksinasi intramuskular dilakukan melalui penyuntikan cairan ke dalam tubuh melalui otot lengan yang kemudian menyebar ke seluruh kelenjar getah bening. Kesimpulannya, cairan vaksin tidak masuk ke dalam rongga pencernaan sebagaimana proses makan dan minum.
Proses vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening, melalui lengan dengan bantuan alat suntik. Lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami dan bukan lubang buatan yang kasatmata. Demikian pula kelenjar getah bening. Meskipun masuk dalam kategori anggota tubuh bagian dalam, kelenjar getah bening tidak masuk dalam kategori rongga tubuh.
Pandangan medis seperti itulah yang menjadi landasan dari LBM PBNU menetapkan hukum bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa, dan merekomendasikan agar vaksinasi dilakukan pada malam hari jika dikhawatirkan memperlemah fisik orang yang sedang berpuasa.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: M Faizin
Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.