LBM PBNU Tetapkan Vaksinasi Covid-19 pada Siang Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Jakarta,
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memutuskan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Namun, jika vaksinasi yang dilakukan pada saat berpuasa Ramadhan itu dapat memperlemah fisik menurut pertimbangan dokter, maka LBM PBNU merekomendasikan agar vaksin Covid-19 disuntikkan pada malam hari.
Apabila proses vaksinasi Covid-19 dikhawatirkan dapat memperlemah fisik seseorang yang berpuasa, maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berlaku sebagaimana kemakruhan bekam bagi orang yang menjalankan ibadah puasa jika hal itu dikhawatirkan memperlemah fisik.
Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan itu diputuskan melalui bahtsul masail yang digelar LBM PBNU secara luring dan daring, pada Kamis (7/4/2022) pekan lalu.
Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran pengurus LBM PBNU karena telah membahas terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadhan.
Menurutnya, keputusan hukum yang dikeluarkan LBM PBNU tersebut sangat ditunggu oleh masyarkat. Sebab di lapangan banyak masyarakat yang enggan disuntik vaksin Covid-19 pada siang hari Ramadhan, ketika tengah menjalani ibadah puasa.
Keputusan hukum ini, lanjut Kiai Zulfa, sangat penting agar masyarakat mengetahui terkait dampak vaksinasi sebagaimana yang ditakutkan oleh sebagian masyarakat. Selain itu, pemerintah Indonesia memang sedang mengejar agar vaksin booster bisa dilakukan oleh masyarakat sebagai syarat untuk mudik.
"Kalau terkait dengan dalil, saya yakin para kiai di PBNU sudah siap semua tentang dalilnya, hanya yang perlu kita dengarkan ini penjelasan dari medis," kata Kiai Zulfa.
Pandangan Kesehatan
Bahtsul masail LBM PBNU dihadiri secara daring oleh Anggota Lembaga Kesehatan PBNU dr Syifa Mustika yang menyampaikan berbagai pandangan medis, mengenai vaksinasi dan cara kerja vaksin Covid-19 saat disuntikkan ke dalam tubuh.
Pada kesempatan itu, dr Syifa mengatakan bahwa cairan vaksin Covid-19 tidak sampai masuk ke perut sehingga bisa membatalkan puasa. Tetapi cairan tersebut masuk ke dalam kelenjar getah bening. Meski begitu, dr Syifa menyarankan agar suntik vaksin dilakukan pada saat menjelang berbuka puasa atau malam hari.
Dijelaskan pula, vaksin merupakan senyawa antigen yang berfungsi meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus. Vaksin terbuat dari virus yang dimatikan atau dilemahkan dengan menggunakan tambahan bahan-bahan yang lain seperti formal aldehit dan thymerosol. Sementara vaksinasi adalah proses pemberian antigen ke dalam tubuh seseorang yang bertujuan meningkatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu.
Di dalam dunia medis, vaksinasi dapat dilakukan dengan beberapa metode. Pada kasus vaksinasi Covid-19, metode yang dilakukan adalah injeksi intramuskular, yaitu menyuntikkan vaksin pada otot lengan (biasanya lengan bagian atas sebelah kiri).
Vaksin akan bekerja atau berfungsi pada bagian tubuh yang memiliki cukup jaringan otot untuk menyerap dosis vaksin yang pada gilirannya akan merangsang tubuh agar memproduksi antigen.
Kemudian, sel-sel kekebalan di jaringan otot akan mengambil antigen ini dan membawanya menuju kelenjar getah bening untuk mulai menciptakan antibodi. Kelenjar getah bening adalah komponen penting dalam sistem kekebalan manusia.
Proses vaksinasi intramuskular dilakukan melalui penyuntikan cairan ke dalam tubuh melalui otot lengan yang kemudian menyebar ke seluruh kelenjar getah bening. Kesimpulannya, cairan vaksin tidak masuk ke dalam rongga pencernaan sebagaimana proses makan dan minum.
Proses vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening, melalui lengan dengan bantuan alat suntik. Lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami dan bukan lubang buatan yang kasatmata. Demikian pula kelenjar getah bening. Meskipun masuk dalam kategori anggota tubuh bagian dalam, kelenjar getah bening tidak masuk dalam kategori rongga tubuh.
Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadhan ini dari LBM PBNU, di Jakarta, ditetapkan pada Senin (11/4/2022) malam. Naskah putusan LBM PBNU ini disusun oleh sembilan orang yang menjadi tim perumus.
Sembilan orang perumus itu adalah KH Mahbub Ma’afi Ramdhan (Ketua LBM PBNU), KH Najib Bukhari dan KH Imam Nakhai (Wakil Ketua LBM PBNU), Nyai Hj Ala’i Najib (Sekretaris LBM PBNU), K Alhafiz Kurniawan (Wakil Sekretaris LBM PBNU), serta para anggota LBM PBNU, yakni KH Darul Azka, Nyai Hj Iffah Umiyati Ismail, KH Anieq Nawawi, dan KH Kholili Kholil.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: M Faizin
Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.