Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi

Posted on April 17, 2024

Pernikahan adalah momen sakral yang membawa tanggung jawab besar bagi kedua belah pihak. Namun, seringkali tekanan dan gugup saat melangsungkan akad nikah dapat membuat seseorang melakukan kesalahan dalam ungkapan ijab qabul. Dalam hal ini, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang perlu dipahami:

1. Kesalahan dalam Ungkapan Qabul

Jika calon suami melakukan kesalahan dalam menyampaikan qabul, seperti salah menyebutkan mahar, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan. Nikah tetap sah meskipun mahar yang disebutkan tidak sesuai. Namun, yang harus dibayarkan adalah mahar mitsil, yaitu mahar yang sepadan dengan kondisi ekonomi masing-masing pihak.

2. Pentingnya Kandungan Makna Kalimat

Meskipun terdapat perbedaan sedikit antara kalimat yang diucapkan oleh wali dan calon suami, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan selama kandungan makna kalimatnya sama. Kalimat seperti “Saya terima nikahnya”, “saya ridha menikahinya”, atau “saya menikahinya” memiliki hukum yang sah.

3. Dampak dari Diam yang Lama

Diam yang lama antara ijab dan qabul, yang menunjukkan berpaling dari qabul, dapat mempengaruhi keabsahan akad nikah. Namun, dalam hal ini, diam yang lama adalah diam yang melebihi kadar mengambil nafas atau diam sebentar namun dengan niat berpaling dari qabul.

4. Mengulang Akad Nikah

Jika suatu akad nikah telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka akad tersebut sah. Namun, jika ada ketidakpastian atau kesalahan yang signifikan, akad tersebut dapat diulang untuk memastikan keabsahannya. Mengulang akad nikah tidak harus dilakukan di lain hari, namun dapat dilakukan kapanpun jika diperlukan.

5. Pertimbangan Psikologis

Mengulang akad nikah dapat menjadi pilihan jika salah satu atau kedua belah pihak merasa terlalu grogi atau tidak siap saat melangsungkan akad sebelumnya. Kondisi psikologis yang stabil dan siap secara mental dapat memastikan jalannya akad nikah dengan lebih lancar dan mantap.

Dalam menjalani proses pernikahan, penting untuk mengedepankan kesadaran dan kesiapan secara mental serta memahami kewajiban dan tanggung jawab yang melekat dalam ikatan suci tersebut. Dengan demikian, pernikahan dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan.

Ibaroh

Dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan:

ولا سكوت طَوِيلٌ وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ عَنْ الْقَبُولِ
قَوْلُهُ: (وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ إلَخْ) الْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ بِقَدْرِ مَا يَقْطَعُ الْقِرَاءَةَ فِي الْفَاتِحَةِ وَهُوَ الزَّائِدُ عَلَى سَكْتَةِ التَّنَفُّسِ، أَوْ الْقَصِيرُ إذَا قَصَدَ بِهِ الْإِعْرَاضَ

Artinya, “Dan (tidak dipisah) diam yang lama, yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul.
Ucapan penyusun kitab: “Yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul”, pendapat yang menjadi pegangan (versi Syekh Al-Bujairimi) bahwa diam lama itu yang sekira bisa memutus bacaan Fatihah dalam shalat yaitu melebihi kadar mengambil nafas atau diam sebentar namun dengan niat berpaling dari qabul”. (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz III, halaman 13).

Sumber: NU Online

Terbaru

  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme