Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi

Posted on April 17, 2024 by syauqi wiryahasana

Pernikahan adalah momen sakral yang membawa tanggung jawab besar bagi kedua belah pihak. Namun, seringkali tekanan dan gugup saat melangsungkan akad nikah dapat membuat seseorang melakukan kesalahan dalam ungkapan ijab qabul. Dalam hal ini, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang perlu dipahami:

1. Kesalahan dalam Ungkapan Qabul

Jika calon suami melakukan kesalahan dalam menyampaikan qabul, seperti salah menyebutkan mahar, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan. Nikah tetap sah meskipun mahar yang disebutkan tidak sesuai. Namun, yang harus dibayarkan adalah mahar mitsil, yaitu mahar yang sepadan dengan kondisi ekonomi masing-masing pihak.

2. Pentingnya Kandungan Makna Kalimat

Meskipun terdapat perbedaan sedikit antara kalimat yang diucapkan oleh wali dan calon suami, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan selama kandungan makna kalimatnya sama. Kalimat seperti “Saya terima nikahnya”, “saya ridha menikahinya”, atau “saya menikahinya” memiliki hukum yang sah.

3. Dampak dari Diam yang Lama

Diam yang lama antara ijab dan qabul, yang menunjukkan berpaling dari qabul, dapat mempengaruhi keabsahan akad nikah. Namun, dalam hal ini, diam yang lama adalah diam yang melebihi kadar mengambil nafas atau diam sebentar namun dengan niat berpaling dari qabul.

4. Mengulang Akad Nikah

Jika suatu akad nikah telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka akad tersebut sah. Namun, jika ada ketidakpastian atau kesalahan yang signifikan, akad tersebut dapat diulang untuk memastikan keabsahannya. Mengulang akad nikah tidak harus dilakukan di lain hari, namun dapat dilakukan kapanpun jika diperlukan.

5. Pertimbangan Psikologis

Mengulang akad nikah dapat menjadi pilihan jika salah satu atau kedua belah pihak merasa terlalu grogi atau tidak siap saat melangsungkan akad sebelumnya. Kondisi psikologis yang stabil dan siap secara mental dapat memastikan jalannya akad nikah dengan lebih lancar dan mantap.

Dalam menjalani proses pernikahan, penting untuk mengedepankan kesadaran dan kesiapan secara mental serta memahami kewajiban dan tanggung jawab yang melekat dalam ikatan suci tersebut. Dengan demikian, pernikahan dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan.

Ibaroh

Dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan:

ولا سكوت طَوِيلٌ وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ عَنْ الْقَبُولِ
قَوْلُهُ: (وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ إلَخْ) الْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ بِقَدْرِ مَا يَقْطَعُ الْقِرَاءَةَ فِي الْفَاتِحَةِ وَهُوَ الزَّائِدُ عَلَى سَكْتَةِ التَّنَفُّسِ، أَوْ الْقَصِيرُ إذَا قَصَدَ بِهِ الْإِعْرَاضَ

Artinya, “Dan (tidak dipisah) diam yang lama, yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul.
Ucapan penyusun kitab: “Yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul”, pendapat yang menjadi pegangan (versi Syekh Al-Bujairimi) bahwa diam lama itu yang sekira bisa memutus bacaan Fatihah dalam shalat yaitu melebihi kadar mengambil nafas atau diam sebentar namun dengan niat berpaling dari qabul”. (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz III, halaman 13).

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Universitas Pertamina Masih Buka Pendaftaran, Ini Daftar Jurusannya!
  • Rekrutmen Dosen Tetap UGM 2025 Resmi Dibuka
  • Indonesia Resmi Punya Rudal Balistik KHAN!
  • Gibran Resmi Ditangkap! Mantan CEO eFishery Kasus Penggelapan Dana
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme