Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apa Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025?

Posted on February 22, 2025

Dalam upaya mendorong kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun selama Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal guna meningkatkan daya beli masyarakat terhadap sektor perumahan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri properti nasional.

Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPN yang terutang atas penyerahan:

a. rumah tapak; dan
b. satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan ini memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan keringanan pajak, sehingga harga yang harus dibayar menjadi lebih ringan.

Definisi Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Untuk memastikan cakupan kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan definisi dari dua jenis hunian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Rumah TapakRumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.Artinya, rumah yang berdiri di atas tanah langsung, baik yang berbentuk rumah tunggal maupun rumah deret (townhouse), berhak atas fasilitas ini. Bahkan, rumah yang sebagian digunakan sebagai tempat usaha (misalnya, ruko kecil yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal) tetap dapat memperoleh insentif PPN DTP sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.
  2. Satuan Rumah SusunSatuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.Dengan kata lain, apartemen atau rumah susun yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kepentingan komersial, termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Syarat dan Ketentuan Penyerahan Rumah yang Mendapat PPN DTP

Agar pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun mendapatkan fasilitas PPN DTP, transaksi harus memenuhi ketentuan berikut:

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris;
sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Dari ketentuan tersebut, terdapat dua syarat utama agar pembelian rumah mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Dokumen Legalitas
    • Akta jual beli (AJB) harus sudah ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Jika masih dalam tahap pengikatan, maka perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) harus sudah lunas dan ditandatangani di hadapan notaris.
  2. Penyerahan Hak Atas Hunian
    • Pembeli harus menerima hak nyata atas rumah atau unit apartemen yang siap huni.
    • Proses ini harus dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan antara pembeli dan pengembang dalam periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.

Isi Berita Acara Serah Terima (BAST)

Agar transaksi dianggap sah untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP, berita acara serah terima (BAST) harus mencakup informasi berikut:

a. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
b. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
c. tanggal serah terima;
d. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
e. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
f. nomor berita acara serah terima.

Jika salah satu informasi di atas tidak tercantum dalam BAST, ada kemungkinan fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan. Oleh karena itu, pembeli perlu memastikan bahwa pengembang atau penjual memenuhi semua ketentuan administratif ini.

Pendaftaran Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam Sistem Pemerintah

Sebagai bagian dari tata kelola yang transparan, pemerintah mewajibkan pengembang untuk mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) dalam sistem kementerian yang menangani urusan perumahan.

Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Dengan adanya kewajiban ini, setiap transaksi properti yang mendapatkan insentif PPN DTP akan tercatat dalam sistem pemerintah, sehingga dapat dicek keabsahannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal ini.

Kesimpulan

Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025 guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan sektor properti. Agar dapat menikmati fasilitas ini, pembelian rumah harus memenuhi beberapa syarat, termasuk adanya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Terbaru

  • Kenapa Amerika Melarang Produk Robot Vacuum Cleaner & Produk Robot Lain?
  • Rayap sebagai Tanda Ada Masalah Kelembapan di Bangunan
  • Beli HP Bekas Flagship Oppo? Ini 3 Rekomendasi Terbaik yang Masih Gahar di 2026
  • Cuma 1 Jutaan! Ini 4 Rekomendasi HP POCO yang Performa Tetap Gila di 2026
  • Inilah Rekomendasi Laptop 5-6 Jutaan Paling Worth It di Pertengahan 2026, Spek Mewah Harga Ramah!
  • Inilah Deretan Smartphone Snapdragon 8s Gen 4 yang Bikin Kompetisi HP Menengah Atas Makin Panas!
  • Mengenal Otak di Balik AI: Apa Itu LLM dan Manfaatnya dalam Keseharian Kita Menurut Sebastian Raschka
  • Inilah Rahasia Spasi FF Salin Biar Nickname Kalian Makin Keren dan Unik Tanpa Aplikasi Tambahan
  • Rekomendasi HP Kamera Bagus 2-6 Jutaan Bulan Juli 2026
  • Cuma 2 Jutaan! Ini 6 Rekomendasi HP Paling Worth It Buat Multitasking dan Gaming Ringan
  • Rumor Galaxy Z Flip8 Jadi Seri Terakhir: Mengapa Samsung Mungkin Berhenti Bikin HP Lipat Clamshell?
  • Inilah Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Gak Bisa Lagi Pake Nomor Bodong!
  • Jangan Asal Lap! Inilah Cara Membersihkan Layar TV LED yang Benar Agar Tidak Rusak
  • Realme Narzo 100x 5G Segera Rilis: Baterai 8.000mAh, Layar 144Hz, dan Sertifikasi Militer
  • Waspada Penipuan Akun Mobile Legends: Kenali Pentingnya Marketplace Resmi dan Status PSE
  • Review DJI Osmo Pocket 4P: Kamera Saku Lensa Ganda yang Bikin Kamera Pro Kelihatan Ribet!
  • Samsung Bisa “AirDrop” ke iPhone? Cek Cara Pakai Fitur Quick Share Terbaru Ini!
  • Vivo X Fold 6 Bakal Masuk Indonesia? Speknya Gila, Baterai 7.000 mAh & Kamera 200 MP!
  • Bocoran iPhone Air 2: Akhirnya Apple Nggak Cuma Jual Tipis, Tapi Juga Baterai Awet dan Kamera Oke!
  • Google Search Console rilis fitur Social Media Property, bisa pantau TikTok & Instagram
  • Hati-hati! 22 Platform Digital Terancam Diblokir Pemerintah, Cek Daftar Hotel dan Maskapainya di Sini
  • Baterai 7.000mAh & Standar Militer, Inilah Moto G77 Power
  • Inilah Cara Shopee dan Meta Bikin Kalian Makin Gampang Dapat Cuan Afiliasi Instagram Tanpa Ribet
  • Gila Sih! Vivo Rilis HP Baterai 8.000 mAh di 2026, Nggak Perlu Ribet Bawa Powerbank Lagi?
  • Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50: Pilih Baterai Jumbo 7000 mAh atau Fast Charging 45W di Harga 2 Jutaan?
  • Gak Perlu HP Mahal buat Pake AI: Intip Fitur Canggih di Samsung Galaxy A37 dan A57 yang Bikin Hidup Lebih Gampang
  • Bocoran Galaxy Unpacked Juli 2026: Z Fold 8 & Z Flip 8 Bakal Fokus ke On-Device AI, Makin Canggih atau Cuma Gimmick?
  • Duel Tablet 2 Jutaan: ADVAN Tab Sketsa 3 vs itel VistaTab 30GT, Mana yang Lebih Worth It buat Kerja?
  • Review Asus ExpertBook PM5 G2: Laptop Bisnis Rasa AI, Ringan tapi Gak Kaleng-kaleng
  • Review Redmi Pad 2 9.7 4G: Tablet Murah yang Bisa Pakai Kartu SIM, Worth It Nggak?
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Lagi Rame Pesan Error Backend Returned Non-JSON Response di Web LPDP, Ini Cara Ngatasinnya Biar Gak Gagal Daftar
  • Info Link Download Logo dan Desain Spanduk HUT RI ke-81 Tahun 2026, Biar Gak Salah Pakai Aset Resmi
  • Lagi rame Privacy Extension WhatsApp Web error, kok malah gak bisa buram? Ini cara benerinnya biar chat gak diintip orang
  • Hati-hati pemain Free Fire, lagi rame link FF Mod Kipas Beta Testing V3 yang katanya bisa damage, aslinya aman mboten?
  • Sering muncul di ujian atau pelatihan digital, ini bedanya jenis-jenis AI biar nggak salah jawab

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme