Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apa Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025?

Posted on February 22, 2025

Dalam upaya mendorong kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun selama Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal guna meningkatkan daya beli masyarakat terhadap sektor perumahan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri properti nasional.

Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPN yang terutang atas penyerahan:

a. rumah tapak; dan
b. satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan ini memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan keringanan pajak, sehingga harga yang harus dibayar menjadi lebih ringan.

Definisi Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Untuk memastikan cakupan kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan definisi dari dua jenis hunian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Rumah TapakRumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.Artinya, rumah yang berdiri di atas tanah langsung, baik yang berbentuk rumah tunggal maupun rumah deret (townhouse), berhak atas fasilitas ini. Bahkan, rumah yang sebagian digunakan sebagai tempat usaha (misalnya, ruko kecil yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal) tetap dapat memperoleh insentif PPN DTP sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.
  2. Satuan Rumah SusunSatuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.Dengan kata lain, apartemen atau rumah susun yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kepentingan komersial, termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Syarat dan Ketentuan Penyerahan Rumah yang Mendapat PPN DTP

Agar pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun mendapatkan fasilitas PPN DTP, transaksi harus memenuhi ketentuan berikut:

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris;
sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Dari ketentuan tersebut, terdapat dua syarat utama agar pembelian rumah mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Dokumen Legalitas
    • Akta jual beli (AJB) harus sudah ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Jika masih dalam tahap pengikatan, maka perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) harus sudah lunas dan ditandatangani di hadapan notaris.
  2. Penyerahan Hak Atas Hunian
    • Pembeli harus menerima hak nyata atas rumah atau unit apartemen yang siap huni.
    • Proses ini harus dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan antara pembeli dan pengembang dalam periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.

Isi Berita Acara Serah Terima (BAST)

Agar transaksi dianggap sah untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP, berita acara serah terima (BAST) harus mencakup informasi berikut:

a. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
b. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
c. tanggal serah terima;
d. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
e. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
f. nomor berita acara serah terima.

Jika salah satu informasi di atas tidak tercantum dalam BAST, ada kemungkinan fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan. Oleh karena itu, pembeli perlu memastikan bahwa pengembang atau penjual memenuhi semua ketentuan administratif ini.

Pendaftaran Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam Sistem Pemerintah

Sebagai bagian dari tata kelola yang transparan, pemerintah mewajibkan pengembang untuk mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) dalam sistem kementerian yang menangani urusan perumahan.

Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Dengan adanya kewajiban ini, setiap transaksi properti yang mendapatkan insentif PPN DTP akan tercatat dalam sistem pemerintah, sehingga dapat dicek keabsahannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal ini.

Kesimpulan

Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025 guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan sektor properti. Agar dapat menikmati fasilitas ini, pembelian rumah harus memenuhi beberapa syarat, termasuk adanya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Terbaru

  • Inilah Cara Mengatasi OneDrive yang Suka Mengubah atau Menghapus Metadata File Kalian
  • Inilah Cara Menonaktifkan Antivirus Pihak Ketiga di Windows 11 dengan Aman
  • Inilah Cara Mengatur Raspberry Pi 5 dengan Ubuntu Server untuk Python dan Desktop GUI Tanpa Ribet
  • Inilah Alasan Kenapa Galaxy Z Fold 8 Ultra Bisa Jadi Produk yang Mengecewakan
  • Inilah Alasan Intel Merilis Raptor Lake Next di Socket LGA 1700, Masih Setia dengan DDR4!
  • Gini Caranya Menghilangkan Recycle Bin dari Desktop Windows 11 Supaya Lebih Bersih!
  • Inilah Huawei AirEngine 8771-X1T, Solusi Wi-Fi 7 Super Cepat untuk Bisnis Masa Kini
  • Inilah Cara Mengatasi Error Koneksi VMware Horizon Akibat Intersepsi SSL Proxy
  • Inilah Cara Mengatasi Connection Server Authentication Failed di VMware Horizon Client
  • Cara Laptop Nggak Lemot Pas Colok SD Card, Gampang Banget!
  • Inilah Caranya Mengatasi SD Card Reader yang Tidak Terbaca di Laptop
  • Inilah Cara Ampuh Atasi Perangkat USB yang Sering Terputus di Windows 10 dan 11
  • Cara Atasi USB Error dengan Update USB Root Hub dan Chipset Driver
  • Inilah Cara Mengatasi Unknown USB Device Descriptor Request Failed yang Paling Ampuh
  • Inilah 20 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi EduRank 2026 untuk Referensi Kuliah Kalian
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan STPN 2026, Kuota Terbatas!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026 Lengkap dengan Rincian Uang Pangkal Semua Jurusan S1
  • Inilah Aturan Resmi MPLS 2026 dari Kemendikdasmen, Guru dan Sekolah Wajib Catat Pedoman Lengkap Ini!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026, Masa Pendaftaran Diperpanjang!
  • Inilah Cara Mengatasi Unknown USB Device (Device Descriptor Request Failed) dan Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Membuat File Koneksi RDP Secara Manual Biar Akses Remote Kalian Nggak Error Lagi
  • Inilah Cara Clear RDP Cache dan Registry MRU Biar Remote Desktop Kalian Kembali Segar
  • Cara Restore File Association .rdp Agar Remote Desktop Bisa Terbuka Otomatis Lagi
  • Apa itu Probabilistic Methods dalam Klasifikasi Data?
  • Apa itu Klasifikasi Data dengan Metode Feature Selection?
  • Inilah Panduan Lengkap Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Kota Malang 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Cara Lengkap Daftar UM Undip 2026: Panduan Teknis, Jadwal, dan Syarat Biar Nggak Salah Langkah!
  • Inilah Daftar Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics dan QS WUR, Nggak Kalah Sama Negeri!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026, Kesempatan Emas Masuk Kampus Jaket Kuning Tanpa Tes!
  • Inilah Tampilan Baru Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Cara Cek Status dan Nominal Bantuan yang Cair!
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Secure DNS and NTP in Fedora Linux
  • How to Hardening DNF on Fedora/Almalinux
  • How to Masking & Secure Daemon in Linux Server
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Inilah Update Pasar Saham AS 31 Mei 2026: Menakar Peluang S&P 500 dan Nasib Sektor Teknologi Saat Inflasi Belum Jinak
  • Sinyal Update Kondisi Pasar IHSG 31 Mei 2026: Strategi Cerdas Menghadapi Gejolak IHSG dan Rupiah di Awal Juni
  • Inilah Alasan Ilmiah Kenapa Kita Menguap, Ternyata Bukan Cuma Kurang Oksigen!
  • Inilah Alasan China Larang PR Berlebihan dan Ujian Berat, Ternyata Demi Kesehatan Mental Siswa!
  • Inilah Cara Cek Peluang Lolos SNBT Unair 2026 dan Daftar Lengkap Daya Tampungnya

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme