Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi

Posted on April 17, 2024

Pernikahan adalah momen sakral yang membawa tanggung jawab besar bagi kedua belah pihak. Namun, seringkali tekanan dan gugup saat melangsungkan akad nikah dapat membuat seseorang melakukan kesalahan dalam ungkapan ijab qabul. Dalam hal ini, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang perlu dipahami:

1. Kesalahan dalam Ungkapan Qabul

Jika calon suami melakukan kesalahan dalam menyampaikan qabul, seperti salah menyebutkan mahar, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan. Nikah tetap sah meskipun mahar yang disebutkan tidak sesuai. Namun, yang harus dibayarkan adalah mahar mitsil, yaitu mahar yang sepadan dengan kondisi ekonomi masing-masing pihak.

2. Pentingnya Kandungan Makna Kalimat

Meskipun terdapat perbedaan sedikit antara kalimat yang diucapkan oleh wali dan calon suami, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan selama kandungan makna kalimatnya sama. Kalimat seperti “Saya terima nikahnya”, “saya ridha menikahinya”, atau “saya menikahinya” memiliki hukum yang sah.

3. Dampak dari Diam yang Lama

Diam yang lama antara ijab dan qabul, yang menunjukkan berpaling dari qabul, dapat mempengaruhi keabsahan akad nikah. Namun, dalam hal ini, diam yang lama adalah diam yang melebihi kadar mengambil nafas atau diam sebentar namun dengan niat berpaling dari qabul.

4. Mengulang Akad Nikah

Jika suatu akad nikah telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka akad tersebut sah. Namun, jika ada ketidakpastian atau kesalahan yang signifikan, akad tersebut dapat diulang untuk memastikan keabsahannya. Mengulang akad nikah tidak harus dilakukan di lain hari, namun dapat dilakukan kapanpun jika diperlukan.

5. Pertimbangan Psikologis

Mengulang akad nikah dapat menjadi pilihan jika salah satu atau kedua belah pihak merasa terlalu grogi atau tidak siap saat melangsungkan akad sebelumnya. Kondisi psikologis yang stabil dan siap secara mental dapat memastikan jalannya akad nikah dengan lebih lancar dan mantap.

Dalam menjalani proses pernikahan, penting untuk mengedepankan kesadaran dan kesiapan secara mental serta memahami kewajiban dan tanggung jawab yang melekat dalam ikatan suci tersebut. Dengan demikian, pernikahan dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan.

Ibaroh

Dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan:

ولا سكوت طَوِيلٌ وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ عَنْ الْقَبُولِ
قَوْلُهُ: (وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ إلَخْ) الْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ بِقَدْرِ مَا يَقْطَعُ الْقِرَاءَةَ فِي الْفَاتِحَةِ وَهُوَ الزَّائِدُ عَلَى سَكْتَةِ التَّنَفُّسِ، أَوْ الْقَصِيرُ إذَا قَصَدَ بِهِ الْإِعْرَاضَ

Artinya, “Dan (tidak dipisah) diam yang lama, yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul.
Ucapan penyusun kitab: “Yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul”, pendapat yang menjadi pegangan (versi Syekh Al-Bujairimi) bahwa diam lama itu yang sekira bisa memutus bacaan Fatihah dalam shalat yaitu melebihi kadar mengambil nafas atau diam sebentar namun dengan niat berpaling dari qabul”. (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz III, halaman 13).

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme