Pernah kepikiran beli iPhone biar hemat? Sering denger istilah iPhone Bea Cukai atau iPhone Kemenperin? Banyak yang bilang harganya jauh lebih murah, tapi jangan langsung seneng dulu, ya. Ada cerita panjang di balik itu, dan kita perlu tahu baik-baik biar gak salah langkah. Kita akan kupas tuntas seluk-beluknya, mulai dari apa itu iPhone Bea Cukai, iPhone Kemenperin, sampai risiko yang mungkin kalian hadapi. Yuk, simak sampai habis!
iPhone Bea Cukai itu biasanya iPhone yang masuk Indonesia tanpa melalui proses impor yang resmi. Artinya, dokumennya kurang lengkap, pajaknya juga belum dibayar. Nah, karena itu, harganya bisa jauh lebih murah dibandingkan iPhone resmi yang dijual di Indonesia. Tapi, ini nih yang penting, statusnya itu ilegal. Kalau ketahuan sama petugas Bea Cuka, iPhone kalian bisa disita, bahkan bisa kena denda juga. Gak enak, kan?
Lalu, apa bedanya dengan iPhone Kemenperin? iPhone Kemenperin ini sebenarnya punya sejarah yang agak rumit. Dulu, ada program impor iPhone yang diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Program ini tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang belum tercukupi oleh jalur resmi. Tapi, sayangnya, program ini kemudian disalahgunakan. Banyak pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mengimpor iPhone secara ilegal dengan memanfaatkan izin Kemenperin yang sudah tidak berlaku lagi. Jadi, kalau ada yang nawarin iPhone Kemenperin sekarang, besar kemungkinan itu juga iPhone ilegal, sama aja kayak iPhone Bea Cukai.
Yang bikin makin ribet lagi, IMEI (International Mobile Equipment Identity) iPhone ini juga sering jadi masalah. IMEI itu semacam nomor identitas unik untuk setiap iPhone. Nah, iPhone Bea Cukai atau Kemenperin biasanya IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Akibatnya, iPhone kalian gak bisa dipakai di jaringan operator seluler Indonesia. Kalian gak bisa nelpon, SMS, atau pakai data. Bayangin deh, iPhone canggih tapi gak bisa dipake. Rugi, kan?
Terus, bagaimana kalau iPhone yang kita beli ternyata IMEI-nya sudah didaftarkan? Bisa jadi itu iPhone yang sudah dipreteli dan IMEI-nya diganti dengan IMEI iPhone lain yang legal. Ini juga tindakan ilegal, dan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Misalnya, kalau iPhone kalian hilang atau dicuri, IMEI-nya gak akan bisa dilacak karena IMEI-nya bukan asli.
Jadi, sebenarnya, membeli iPhone Bea Cukai atau Kemenperin itu sama-sama berisiko. Selain risiko disita dan kena denda, kalian juga berisiko kehilangan akses ke jaringan operator seluler, bahkan berisiko membeli iPhone palsu atau iPhone yang IMEI-nya sudah dimanipulasi. Lebih baik sedikit lebih mahal, tapi beli iPhone resmi yang IMEI-nya terdaftar dan ada garansinya. Gak perlu pusing mikirin masalah hukum atau teknis di kemudian hari.
Nah, buat kalian yang penasaran, ini dia langkah-langkah mengecek IMEI iPhone kalian:
- Buka Pengaturan (Settings): Cari ikon roda gigi di layar utama iPhone kalian, lalu ketuk.
- Gulir ke Bawah dan Pilih ‘Tentang (About)’: Di menu Pengaturan, cari dan ketuk opsi ‘Tentang’.
- Cari ‘Nomor IMEI (IMEI Number)’: Di halaman ‘Tentang’, kalian akan melihat beberapa informasi tentang iPhone kalian, termasuk ‘Nomor IMEI’. Biasanya ada dua IMEI, yaitu IMEI 1 dan IMEI 2. Catat kedua nomor IMEI tersebut.
- Kunjungi Situs Web Kominfo: Buka browser di iPhone atau perangkat lain kalian, lalu kunjungi situs web pemeriksa IMEI Kominfo: https://www.kominfo.go.id/publik/cek-imei
- Masukkan Nomor IMEI: Masukkan salah satu atau kedua nomor IMEI yang kalian catat tadi ke kolom yang tersedia di situs web Kominfo.
- Cek Status IMEI: Klik tombol ‘Cek IMEI’. Situs web akan menampilkan status IMEI iPhone kalian. Jika IMEI terdaftar, berarti iPhone kalian legal dan bisa digunakan di jaringan operator seluler Indonesia. Jika IMEI tidak terdaftar, berarti iPhone kalian berpotensi ilegal atau IMEI-nya sudah dimanipulasi.
Ingat, ya, rekan-rekanita Lebih baik aman daripada menyesal. Jangan tergoda dengan harga murah kalau ternyata risikonya jauh lebih besar. Selamat berbelanja iPhone yang legal dan terpercaya!