Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Panitia Instruksikan Banser dan Pagar Nusa Jangan Lengah Amankan Muktamar

Posted on July 31, 2015

Jombang, Ketua Panitia Daerah (Panda) Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 Syaifullah Yusuf perintahkan Banser dan Pagar Nusa untuk mengamankan kelangsungan dan kelancaran Muktamar yang digelar di Jombang 1 hingga 5 Agustus 2015. Banser dan Pagar Nusa bertanggungjawab terhadap pengamanan ke dalam dalam pelaksanaan Muktamar. Sedangkan aparat keamanan, TNI dan kepolisian bertanggungjawab pengamanan ke luar.

Demikian ditegaskan Ketua Panitia Daerah (Panda) Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 Syaifullah Yusuf, atau Gus Ipul Jumat (31/7/2015) dihadapan Banser dan Pagar Nusa yang disiagakan dalam pengamanan di seputar alun-alun sebagai lokasi pembukaan Muktamar NU ke-33. Pembukaan Muktamar ke-33 yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (1/8) malam oleh Presiden RI Joko Widodo.  Gus Ipul  langsung menginstruksikan pentingnya pengamanan yang dilakukan Banser dan Pagar Nusa.

Ditegaskannya, Banser dan pagar Nusa yang diberikan seragam, jaket, rompi dan topi sebagai bagian dari pengamanan pelaksanaan Muktamar ini bukan untuk gagah-gagahan. Bukan untuk menakut-nakuti orang. “Kehadiran Banser dan Pagar Nusa adalah mengamankan kelancaran dari pelaksanaan Muktamar ini,” kata Syaifullah yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur ini.

Syaifullah mantan Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor ini juga menginstruksikan kepada seluruh Banser dan Pagar Nusa, pertama harus taat kepada garis komando. Kedua, Banser dan Pagar Nusa memiliki aturan yang jelas, sehingga semuanya harus taat aturan dan hukum. Untuk itu, kehadiran Banser dan Pagar Nusa di arena Muktamar tidak memiliki kepentingan apa-apa, kecuali kepentingannya bagaimana pelaksanaan Muktamar ke-33 ini sukses dan lancar. Ketiga, jangan lengah dalam menjalankan tugas.

Keempat, lanjutnya, jangan sampai ada Banser dan Pagar Nusa yang meminjamkan atribut seragam, rompi dan topinya  diberikan kepada orang lain. Hal itu tidak  benar  dilakukan  oleh seorang Banser maupun Pagar Nusa. Jika ada yang menyalahgunakan, resiko ditanggung oleh Banser dan Pagar Nusa bersangkutan.

“Tidak kalah pentingnya, Banser dan Pagar Nusa harus disiplin. Bagi yang melaksanakan shalat, harus bergantian sehingga tidak ada lokasi pengamanan yang kosong dari Banser dan Pagar Nusa,” tambah Gus Ipul yang juga Ketua PBNU ini. (Armaidi Tanjung/Fathoni)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme