Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Sidang Komisi Rekomendasi Soroti Penguatan Peran Parpol

Posted on August 4, 2015

Jombang, Sidang komisi rekomendasi menyoroti berbagai isu krusial, di antaranya soal partai politik. Para muktamirin di komisi ini ingin parpol menjadi strategi atau alat untuk menyehatkan demokrasi. Bukan justru menghambat atau bahkan merusak demokrasi itu sendiri.

Alissa Wahid menyampaikan hal tersebut kepada NU Online usai mengikuti sidang rekomendasi yang digelar di lantai 3 Gedung KH M Yusuf Hasyim Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (3/7) sore.

“Harusnya parpol tidak menghambat demokrasi. Sebaliknya, justru harus ada penguatan parpol sehingga bisa menjalankan fungsi itu dengan baik,” ujar putri sulung Almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Para muktamirin di komisi ini, lanjut Alissa, juga menambahkan beberapa poin penting terkait perkembangan politik di Tanar Air. Misalnya, situasi saat ini yang membuat parpol seperti tidak memiliki kader terbaik.

“Jadi, bukan kader terbaik yang kemudian menjadi pemimpin (baik itu) gubernur, bupati, dan lainnya. Justru malah orang-orang baru yang bukan kader. Kadang malah artis yang dipilih. Itu yang kemudian dianggap sebagai hambatan demokrasi,” tandas Alissa.

Ia menambahkan, jika penataan parpol berjalan dengan baik, maka demokrasi Indonesia juga akan menggairahkan. “Harus ada perbaikan sistem pengkaderan dan sistem transparansi serta akuntabilitas keuangan parpol,” ujarnya.

Menurut pemilik nama lengkap Alissa Qothrunnada Munawwaroh ini, pelaksanaan sidang memang cukup cepat. Meski demikian, ia mengaku materi benar-benar ditelaah dengan baik bahkan ada koreksi.

Salah seorang utusan PCNU Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, mengatakan pembahasan soal politik membuat muktamirin cukup antusias dan penuh semangat.

“Meski ada sedikit perdebatan soal bagaimana peran Nahdliyin di bidang politik. Tentu saja kita tidak tinggal diam soal politik. NU memang tidak berpolitik tapi memperbolehkan kadernya ikut politik,” ujarnya.

Selain itu, kondisi keumatan menyangkut kondisi kehidupan umat beragama seperti umat Islam yang berada di daerah minoritas muslim seperti di Tolikara, Papua, juga dibahas. “Kami menghimbau pemerintah selaku pemegang otoritas bisa meredam konflik tersebut agar tidak merembet luas,” ujarnya.

Komisi Rekomendasi akan membahas masalah Ke-NU-an, keumatan, kebangsaan, dan internasional yang akan menjadi rekomendasi Muktamar bagi pemerintah dan pihak terkait. (Musthofa Asrori/Mahbib)

 

 

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme