Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Bupati Brebes Janji Perhatikan Penuh Pendidikan Islam

Posted on August 12, 2015

Brebes, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti mengakui, pendidikan yang berbasis agama Islam akan memberikan pondasi yang kuat bagi kelangsungan hidup anak-anak menuju kehidupan yang lebih baik dan sukses.

“Tanpa pondasi agama, kehidupan manusia tidak terarah,” ujar Idza ketika memberikan sambutan pada halal bihalal keluarga besar Kementerian Agama, di Pendopo Brebes, sabtu (9/8) lalu.

Untuk itu, Idza bertekad akan memperhatikan sepenuh hati keberadaan lembaga pendidikan agama maupun pengelolanya, seperti guru dan sarana prasarana pendidikan sesuai aturan yang berlaku. “Pemkab tidak menutup mata dengan sumbangsih guru agama maupun ulama dalam turut mencerdaskan anak-anak bangsa di Kabupaten Brebes,” terang Bupati.

Ketua Panitia Abdul Rosid menjelaskan, halal bihalal diikuti 283 orang yang terdiri dari kepala dan guru Raudlatul Athfal 81 orang, kepala dan Guru MI 116 orang dan guru Pendidikan Agama Islam sebanyak 86 orang. “Mereka menjadi sumber ilmu dalam pembelajaran agama di sekolah dan menjadi ulama di masyarakat,” terang Rosid.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Sukaryono dari Tegal menyampaikan tausiyah dengan gaya yang kocak. Ustadz yang pandai memainkan mulutnya dengan bunyi nada berbagai alat musik itu menjadikan hadirin segar dan kerap terbahak.

Dia menjelaskan pentingnya menjaga silaturahmi diantara sesama karena bisa dilapangkan rejeki dan dipanjangkan umurnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H Moh Aqso menjelaskan tentang keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Keadaan tersebut tidak hanya menjadi masalah bagi Kabupaten Brebes saja, tetapi di seluruh Indonesia. Justru Kabupaten Brebes beruntung karena bisa merealisasikan dana tersebut pada triwulan 1.

Menurutnya, tertundanya bantuan itu karena erat kaitannya dengan kebijakan di Kementerian Keuangan yang menerapkan regulasi baru soal BOS. “Ini karena ada kebijakan Kemenkeu terkait BOS yang dulunya menggunakan akun 57 atau akun bantuan sosial. Sementara sekarang akun BOS itu adalah akun 52 atau untuk belanja barang,” kata Aqso.

Dua akun itu, lanjutnya, memiliki perbedaan mendasar yaitu terkait mekanisme penyaluran dana. Akun 57 merupakan akun bansos yang tidak membolehkan penyaluran dana akun secara rutin. “Esensi bansos juga untuk bantuan sewaktu-waktu bukan untuk hal yang rutin,” kata dia.

BOS, kata Aqso, disalurkan secara rutin ke sekolah, termasuk madrasah yang ada di bawah naungan Kemenag.

Dia mengatakan BOS lewat akun 52 membuat penyalurannya membutuhkan proses yang relatif lama. “Prosesnya penyalurannya tidak sederhana, tidak hanya terkait pembukuan, pencatatan tapi juga sumber daya manusianya, karena yang menindaklanjuti BOS itu harus PNS. Tidak semua madrasah punya PNS cukup,” kata dia.

Menteri Agama, kata Aqso, tengah mengusahakan dan optimis dana BOS tetap dapat dicairkan secepatnya. (Wasdiun/Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme