Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Pemerintah Tetapkan Besaran Rata-rata BPIH 2016 Rp 34,6 Juta

Posted on May 18, 2016



Jakarta,
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan ketetapan pemerintah perihal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler. Pemerintah menentukan besaran rata-rata BPIH tahun 1437 H/2016 M sekira Rp. 34.641.304,00 atau setara USD2.585. Jumlah besaran ini ditentukan dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp13.400 per USD1.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Agama RI H Lukman Hakim Saifuddin yang didampingi Dirjen PHU Prof Dr H Abdul Jamil di Kantor Kemenag RI Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa (17/5) siang.

Besaran angka rata-rata BPIH ini didasarkan pada Keputusan Presiden No 21 tahun 2016 tentang BPIH tahun 1437 H/2016 M tanggal 13 Mei 2016. Kepres ini keluar setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI.

Secara umum besaran rata-rata BPIH tahun 1437 H/2016 M mengalami penurunan dari rata-rata BPIH tahun 1436 H/2015 M. Menurut satuan dollar Amerika, jumlah BPIH tahun 2016 turun sebesar USD132 dari rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Kendati demikian, masyarakat wajib melunasi pembayaran BPIH Reguler tahun 1437 H/2016 M dengan mata uang rupiah. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Berikut ini besaran BPIH Tahun 1437 H/2016 M untuk dua belas embarkasi di Indonesia. Pertama, Embarkasi Aceh untuk jamaah haji dari Provinsi Aceh sebesar Rp 31.117.461. Kedua, Embarkasi Medan untuk jamaah haji dari Provinsi Sumatera Utara sebesar  Rp 31.672.827. Ketiga, Embarkasi Batam untuk jamaah haji dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi sebesar Rp 32.113.606. Keempat, Embarkasi Padang untuk jamaah haji dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu sebesar Rp 32.519.099.

Kelima, Embarkasi Palembang untuk jamaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 32.537.702. Keenam, Embarkasi Jakarta untuk jamaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung sebesar  Rp 34.127.046. Ketujuh, Embarkasi Solo untuk jamaah haji dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta sebesar  Rp 34.841.414. Kedelapan, Embarkasi Surabaya untuk jamaah haji dari Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 34.941.414.

Kesembilan, Embarkasi Balikpapan untuk jamaah haji dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara sebesar Rp 37.583.508. Kesepuluh, Embarkasi Banjarmasin untuk jamaah haji dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 37.583.508. Kesebelas, Embarkasi Makassar untuk jamaah haji dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sebesar Rp 38.905.808. Keduabelas, Embarkasi Lombok untuk jamaah haji dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar  Rp 37.728.961. (Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme