
Apple mengaku melakukan diskriminasi terhadap warga negara AS dan pemegang kartu hijau saat mempekerjakan pekerja melalui Program Sertifikasi Tenaga Kerja Tetap (PERM).
Telah didenda $6,7 juta, dan telah setuju untuk membayar total $18,25 juta sebagai kompensasi bagi mereka yang menjadi korban diskriminasi “tidak disengaja”…
Program PERM
PERM adalah program pemerintah federal yang dirancang untuk memudahkan AS perusahaan untuk mempekerjakan pekerja asing yang berada di negara tersebut dengan visa sementara. Program ini paling sering digunakan untuk merekrut lulusan asing dari universitas-universitas Amerika.
Pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan cara ini dapat mengajukan permohonan atas nama mereka agar diberikan status penduduk tetap (alias diberikan Green Cards).
Namun, untuk memastikan bahwa pekerja asing tidak mengambil pekerjaan yang dapat dilakukan dengan baik oleh warga negara AS dan penduduk tetap yang ada, perusahaan harus mengiklankan pekerjaan tersebut di AS dengan cara yang sama seperti yang mereka lakukan pada peran lainnya. Pekerja asing hanya boleh dipekerjakan jika proses perekrutan gagal menemukan pekerja Amerika yang cocok.
Apple mengaku gagal mematuhi
Apple mengakui gagal mematuhi persyaratan untuk mengiklankan posisi tersebut kepada pekerja AS. Dikatakan bahwa ini tidak disengaja, dan kini masalahnya telah diperbaiki, lapor CNBC.
Apple dituduh tidak mengiklankan posisi di situs web eksternalnya dan membuat rintangan seperti mewajibkan lamaran lewat pos, yang menurut DOJ berarti bahwa beberapa pelamar pekerjaan Apple tidak dipertimbangkan dengan benar berdasarkan undang-undang federal […]
“Ini kurang efektif prosedur rekrutmen menghalangi pelamar AS untuk melamar dan hampir selalu menghasilkan nol atau sangat sedikit lamaran yang dikirimkan Apple untuk posisi pekerjaan terkait PERM, yang memungkinkan Apple untuk mengisi posisi tersebut dengan pemegang visa sementara, ”menurut perjanjian penyelesaian antara Apple dan DOJ .
Perusahaan Cupertino mengatakan bahwa mereka “secara tidak sengaja tidak mengikuti standar DOJ”, dan kini telah memperbaiki masalahnya.
Apple membayar denda dan kompensasi $25
Apple telah didenda $6,75 juta, dan akan membayar tambahan $18,25 juta untuk memberi kompensasi kepada mereka yang didiskriminasi selama proses perekrutan. Bentuknya adalah gaji yang akan mereka terima seandainya mereka dipekerjakan pada saat itu. (Membaca yang tersirat, tampaknya mereka kemudian dipekerjakan, dan akan menerima pembayaran kembali sejak tanggal mereka mulai bekerja.)
Foto: Zetong Li/Pexels
Itulah konten tentang Apple mengaku melakukan diskriminasi terhadap warga AS melalui program PERM; membayar $25 juta, semoga bermanfaat.