- Visa Umrah Hanya untuk Kegiatan Ibadah Aturan pertama yang harus diperhatikan adalah bahwa visa umrah hanya berlaku untuk keperluan ibadah di tanah suci. Larangan penggunaan visa untuk pekerjaan atau kegiatan nonziarah lainnya ditegaskan oleh Kementerian Agama RI.
- Masa Berlaku Visa Umrah Selama Tiga Bulan Aturan kedua menyatakan bahwa visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Ini merupakan perubahan dari kebijakan sebelumnya yang mulai berlaku setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.
- Batas Waktu Berakhir Visa Ketentuan ketiga terkait dengan batas waktu berakhirnya visa umrah. Visa hanya dapat digunakan hingga 15 Dzulqa’dah 1445 atau bertepatan pada 23 Mei 2024.
- Jamaah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Visa Habis Aturan terakhir menekankan bahwa jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan masa berlaku visa.
Aturan Baru Visa Umrah: Maksimal 23 Mei 2024 Harus Sudah Pulang
Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan aturan baru terkait penggunaan visa umrah untuk tahun 2024. Terdapat empat aturan baru yang harus diperhatikan oleh para pemegang visa, termasuk larangan penggunaan visa untuk kegiatan nonziarah dan masa berlakunya.