
Jakarta, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Ulil Abshar Hadrawi memberikan tanggapan terkait kelompok Gafatar. Ia mengharapkan negara hadir dalam menjamin kebebasan rakyatnya dalam berorganisasi. Kendati demikian, pemerintah juga memanajemen kebebasan itu agar tidak bertabrakan dengan norma-norma di masyarakat. Demikian disampaikan H Ulil terkait sikap-sikap reaktif sejumlah warga terhadap kelompok Gafatar, di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (21/1). Menurutnya, Gafatar sebagai sebuah fenomena sosial harus dilihat secara rinci, apakah masuk ke dalam fenomena keorganisasian atau masuk ke dalam isu-isu keagamaan. Sebagai sebuah organisasi, kelompok ini tidak bisa dihukumi dengan kacamata agama tapi harus dilihat dari Undang-undang keorganisasian. Pemerintah, menurutnya, harus melihat dengan jelas apakah organisasi ini melakukan pelanggaran dalam aktivitasnya. Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah berhak memberikan tindakan. Selain itu pemerintah diimbau untuk melindungi anggota Gafatar dari tindakan-tindakan anarkis. “Sebagai warga NU, jika melihat orang melakukan kesalahan, jangan lah mendahulukan tindakan kekerasan melainkan harus melakukan pendekatan yang baik, misal dengan menunjukan ke jalan yang baik,” tukasnya. (Adi Sucipto/Alhafiz K) Sumber: NU Online