Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB Setuju KPK Kembalikan Fungsi Penuntutan ke Kejaksaan

Posted on October 27, 2011 by Syauqi Wiryahasana
JAKARTA: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui fungsi penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kembalikan ke Kejaksaan. Pasalnya, undang-undang Kejaksaan telah mengatur supaya fungsi penuntutan dalam pengembangan kasus berasal dari satu pintu. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar diskusi Revisi UU KPK: Institutional Empowerment Menuju Integritas, Profesionalitas, dan Imparsialitas KPK di ruang rapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10). "Akan tumpang tindih kalau misalkan di banyak institusi. Harus satu pintu. Kalau berdasar KUHAP penuntutan diberikan kepada Kejaksaan. Persoalannya KUHAP belum berubah, maka KPK ikuti KUHAP. Beda kalau KUHAP-nya berubah," ujar Marwan.  Sebelumnya, wacana pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan yang selama ini berada satu atap di KPK menuai kontroversi. Beberapa pakar menilai disatukannya fungsi penyidikan dan penuntutan membuat kinerja lembaga antisuap itu lebih efektif dalam konteks pemberantasan korupsi. Marwan membantah penilaian bahwa penempatan fungsi penyidikan dan penuntutan di bawah satu atap memicu efektivitas KPK. "Belum tentu efektif wong sumber daya manusianya saja kurang kok. Kan KPK penuntutnya masih dari kejaksaan dan penyidiknya dari kepolisian. Secara tidak langsung mereka masih menginduk ke institusinya masing-masing," tutur Marwan. Pendapat serupa dikemukakan Marwan saat ditanya ihwal pengadaan wewenang penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. "Kita harus hati-hati biar jangan ada tumpang tindih dengan pihak kepolisian. Lebih baik dari satu pintu," pungkas dia. Sumber: MediaIndonesia
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically