Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Setuju KPK Kembalikan Fungsi Penuntutan ke Kejaksaan

Posted on October 27, 2011

JAKARTA: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui fungsi penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kembalikan ke Kejaksaan. Pasalnya, undang-undang Kejaksaan telah mengatur supaya fungsi penuntutan dalam pengembangan kasus berasal dari satu pintu.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar diskusi Revisi UU KPK: Institutional Empowerment Menuju Integritas, Profesionalitas, dan Imparsialitas KPK di ruang rapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).

“Akan tumpang tindih kalau misalkan di banyak institusi. Harus satu pintu. Kalau berdasar KUHAP penuntutan diberikan kepada Kejaksaan. Persoalannya KUHAP belum berubah, maka KPK ikuti KUHAP. Beda kalau KUHAP-nya berubah,” ujar Marwan. 

Sebelumnya, wacana pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan yang selama ini berada satu atap di KPK menuai kontroversi. Beberapa pakar menilai disatukannya fungsi penyidikan dan penuntutan membuat kinerja lembaga antisuap itu lebih efektif dalam konteks pemberantasan korupsi.

Marwan membantah penilaian bahwa penempatan fungsi penyidikan dan penuntutan di bawah satu atap memicu efektivitas KPK. “Belum tentu efektif wong sumber daya manusianya saja kurang kok. Kan KPK penuntutnya masih dari kejaksaan dan penyidiknya dari kepolisian. Secara tidak langsung mereka masih menginduk ke institusinya masing-masing,” tutur Marwan.

Pendapat serupa dikemukakan Marwan saat ditanya ihwal pengadaan wewenang penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. “Kita harus hati-hati biar jangan ada tumpang tindih dengan pihak kepolisian. Lebih baik dari satu pintu,” pungkas dia.

Sumber: MediaIndonesia

Terbaru

  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme