Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Setuju KPK Kembalikan Fungsi Penuntutan ke Kejaksaan

Posted on October 27, 2011

JAKARTA: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui fungsi penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kembalikan ke Kejaksaan. Pasalnya, undang-undang Kejaksaan telah mengatur supaya fungsi penuntutan dalam pengembangan kasus berasal dari satu pintu.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar diskusi Revisi UU KPK: Institutional Empowerment Menuju Integritas, Profesionalitas, dan Imparsialitas KPK di ruang rapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).

“Akan tumpang tindih kalau misalkan di banyak institusi. Harus satu pintu. Kalau berdasar KUHAP penuntutan diberikan kepada Kejaksaan. Persoalannya KUHAP belum berubah, maka KPK ikuti KUHAP. Beda kalau KUHAP-nya berubah,” ujar Marwan. 

Sebelumnya, wacana pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan yang selama ini berada satu atap di KPK menuai kontroversi. Beberapa pakar menilai disatukannya fungsi penyidikan dan penuntutan membuat kinerja lembaga antisuap itu lebih efektif dalam konteks pemberantasan korupsi.

Marwan membantah penilaian bahwa penempatan fungsi penyidikan dan penuntutan di bawah satu atap memicu efektivitas KPK. “Belum tentu efektif wong sumber daya manusianya saja kurang kok. Kan KPK penuntutnya masih dari kejaksaan dan penyidiknya dari kepolisian. Secara tidak langsung mereka masih menginduk ke institusinya masing-masing,” tutur Marwan.

Pendapat serupa dikemukakan Marwan saat ditanya ihwal pengadaan wewenang penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. “Kita harus hati-hati biar jangan ada tumpang tindih dengan pihak kepolisian. Lebih baik dari satu pintu,” pungkas dia.

Sumber: MediaIndonesia

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme