Onno W Purbo Pertanyakan Dasar Hukum Kominfo Blokir Media Islam
Jakarta - Praktisi IT Onno W. Purbo tak habis pikir dengan keputusan pemblokiran terhadap 19 situs yang dituding radikal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diimbau untuk lebih berhati-hati jika tak mau dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Onno, proses pemblokiran situs sebetulnya merupakan suatu bentuk proses penyadapan. Dimana menurut aturan, penyadapan harus berdasarkan perintah pengadilan. "(Lantas) kalau blokir situs, dasarnya apa? Siapa yang bisa menentukan mana yang baik, haram, halal, porno, teroris tanpa salah? Mungkin (ia) harus punya kemampuan seperti nabi," tukasnya kepada wartawan Detik saat wawancara.
Onno menegaskan, akses ke informasi merupakan HAM yang dilindungi suatu deklarasi. Berikut potongan dari deklarasi tersebut, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers".
"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kementerian Kominfo dengan memblokir secara sembarangan dan sembrono, ditambah belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," papar mantan Dosen ITB yang kini mengajar di Universitas Surya itu.
Pemblokiran terhadap deretan situs yang dituding radikal yang lagi heboh ini sejatinya merupakan permintaan Balai Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Permintaan tersebut disampaikan ke Kementerian Kominfo dan langsung diteruskan ke penyedia jasa layanan internet (ISP).
Disadur dari DetikINET