Pengurus harian PW IPNU Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah perihal larangan penjualan minimal beralkohol di mini market di seluruh Indonesia. Mereka menilai Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) soal pengendalian minuman keras di ruang publik merupakan kebijakan tepat dalam memproteksi khususnya pelajar Indonesia.
“IPNU Jatim akan secara aktif ambil bagian dalam mengawal pemberlakuan kebijakan ini melalui berbagai agenda organisasi. Kita menolak segala bentuk pelanggaran oleh berbagai pihak yang berupaya melanggar peraturan ini,” kata Ketua IPNU Jatim Imam Fadli melalui rilisnya kepada NU Online, Kamis (16/4).
Sikap dukungan ini dinyatakan sehubungan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 pada Kamis (16/4) perihal Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Mereka menilai kebijakan ini sudah tepat sebagai langkah strategis pemerintah dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman minuman keras. WHO pada 2011 menyebut sebanyak 320.000 orang usia 15-29 di seluruh dunia meninggal setiap tahunnya.
Angka ini dapat bertambah secara signifikan setiap tahunnya jika akses dan peredaran miras tidak segera dikendalikan. Dari data ini jelas bahwa segmen yang paling rentan terhadap ancaman miras adalah usia pelajar.
Karenanya, IPNU Jatim mengajak seluruh lapisan msayarakat terutama seluruh kader IPNU di semua level kepemimpinan untuk bersama mengawal kebijakan ini, pungkas Fadli.
Sumber: NU Online