Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

LPBHNU Luncurkan Klinik Hukum Keliling

Posted on August 10, 2012

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat awam dan miskin yang membutuhkan. Bantuan tersebut akan diberikan melalui Klinik Hukum Keliling yang diluncurkan Pengurus Pusat (PP) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) di halaman PBNU, Jakarta, Jumat sore (10/8).

Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuadi dalam sambutannya mengatakan, hukum bagi orang miskin itu seperti penyakit yang harus dicarikan solusinya. Jika penyakit biasa bisa berobat ke Puskesmas, maka, masalah hukum harus dikonsultasikan dengan lembaga hukum. Sayangnya, masih jarang lembaga bantuan hukum yang melayani mereka.

“Apalagi lembaga-lembaga bantuan hukum nonprofit (gratis, red) belum bermunculan sebagaimana adanya puskesmas pembantu dan balai kesehatan yang sudah tersebar di pelosok,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Andi, PBNU melalui LPBHNU akan hadir di tengah-tengah mereka, “Kami akan memberikan pemahaman, akan memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam melakukan upaya hukum secara mandiri,” tegasnya.

Andi menambahkan, akan mengurangi persoalan hukum yang dihadapi mereka dengan memberikan pemahaman hukum secara komprehensif, mudah dimengerti, dan terbuka.

“Dan tentunya gratis. Dengan demikian, nantinya masyarakat tidak harus bergantung atau didampingi konsultan atau pengacara dalam menyelesaikan hukumnya,” tuturnya.

Implementasi program ini akan dimulai awal September mendatang, dan akan beroperasi dua kali seminggu. Untuk awal, klinik itu akan beroperasi di daerah Cakung, Jakarta Timur selama tiga bulan. kemudian akan berkeliling lagi ke tempat lain.

Setiap operasi, akan membawa empat orang ahli hukum. Tiap operasi, mereka akan memberikan pelayanan kepada sekitar 10-15 orang.

“Dengan demikian, dalam setahun kami menargetkan memberikan pelayanan kepada 1000-1500 orang yang ekonominya kurang mampu.

Menurut Andi, Klinik Hukum Keliling ini merupakan implementasi dari Muktamar NU di Makassar yang mengamanatkan PBNU agar, melalui LPBHNU, memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu. Sumber: NU Online

Terbaru

  • PKB Minta Kasus C4bul Pendiri Ponpes Pati Tidak Ada Ampunan & Tuntutan Maksimal
  • Inilah Kronologi Video Viral Preman vs Sopir Di Sumedang
  • Ini Alasan UKP Pariwisata Disindir Konten Kreator Drone Gunung Rinjani
  • Inilah Kronologi Viral Video Dugaan Asusila Pegawai Disdik Pasuruan di Mobil Dinas
  • Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat: Dari Video Viral Sampai Sidang Etik Ini Kronologinya
  • ASUS ExpertBook Ultra: Produk Flagship yang Cerminkan Kepemimpinan ASUS di Pasar Global
  • Inilah Tahapan dan Syarat Pendaftaran Beasiswa Garuda 2026 Gelombang II (25 Mei – 25 Juni 2026)
  • Ini Maksud Soal Tugas Guru Non-ASN Berakhir 2027!
  • Apa Itu Siscamling? Inilah Cara Mengaktifkan Paket Anti Spam Telkomsel
  • Sah, Nilai TKA Jadi Salah Satu Komponen Seleksi Siswa SPMB Secara Nasional 2026
  • Inilah 3 Lagi Pinjol Ilegal Menurut OJK Tahun 2026
  • Cara Login Proktor Browser OSN Mode Online, Uji Coba OSN Semua Jenjang Terbaru
  • Inilah Link Web Komunikasi OSN 2026 anbk.kemendikdasmen.go.id/osnk ANBK Kemendikdasmen untuk Simulasi
  • Inilah Jadwal Pembagian Deviden BBRI 2026, Siap-siap!
  • Ini Alasan Kenapa Followers IG Berkurang Sendiri Mei 2026?
  • Panduan Download vhd-osnk-2025_fresh versi 29.25.5.0 untuk Uji Coba OSN-K SMA SMP Sederajat 2026
  • Iniloh Syarat dan Komponen Nilai Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Nilai Rapor 2026/2027
  • Inilah Syarat dan Prosedur Ikut Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Tes Tulis 2026/2027
  • Inilah Kronologi & Latar Belakang Kasus Erin Taulany vs ART Hera: Masalah Facebook Pro?
  • Inilah Alasan Kenapa Ending Film Children of Heaven diubah di Indonesia
  • Ini Alasan Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee
  • Inilah Syarat Dokumen SSU ITB 2024-2026 yang Wajib Kalian Siapkan Supaya Nggak Gagal Seleksi Administrasi
  • Inilah Episyrphus Balteatus, Lalat Unik Penyamar yang Sangat Bermanfaat bagi Taman Kalian
  • Inilah Cara Lolos Seleksi Siswa Unggul ITB Lewat Jalur Tes Tulis Biar Jadi Mahasiswa Ganesha
  • Inilah Penemuan Fosil Hadrosaurus yang Ungkap Bahwa Penyakit Langka Manusia Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
  • Inilah Penemuan Terbaru yang Mengungkap Bahwa Sunburn Ternyata Disebabkan Oleh Kerusakan RNA
  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Write Super Fast GPU Kernels in Python Using CUTLASS and JAX for Your Deep Learning Projects
  • How to set up OpenClaw and build your own local AI assistant plugins with ease
  • How to Create Stunning Cinematic AI Videos Using the New Higgsfield Canvas Node-Based Architecture
  • How to master Google Pomelli for automated on-brand marketing campaigns in minutes
  • Whats New in OpenClaw 5.6 Release?
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme