Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Revisi UU Konservasi, Masih Butuh Masukan Masyarakat

Posted on August 23, 2012

Kementerian Kehutanan mengumumkan draf revisi UU Konservasi menjadi Undang-Undang Keanekaragaman Hayati. Di sana diatur lebih detail tata cara pengelolaan spesies hingga ke tingkat genetikanya.

Revisi ini ditargetkan selesai tahun 2013. UU itu akan menggantikan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori, pekan lalu, di Jakarta, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar hukuman bagi pelanggar UU Konservasi diperberat. Contohnya, pada UU No 5/1990, hukuman bagi pelaku yang menyimpan/memelihara/mengangkut/ memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

”Saya minta hukuman penjara minimal 10 tahun agar ada efek jera,” ujarnya. Ia mencatat, vonis hakim tertinggi pada penyelundupan penyu di Kalimantan Timur oleh warga negara asing ”hanya” penjara 4 tahun, kapal dilelang, dan penyu dimusnahkan. Vonis kasus jual-beli kulit harimau sumatera hanya 3 bulan.

Secara terpisah, Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia, mengharapkan aspek kesejahteraan masyarakat di dalam atau di sekitar areal konservasi diperhatikan melalui revisi UU Konservasi. Libatkan masyarakat hutan dalam setiap perencanaan, pemanfaatan, dan perlindungan sumber daya alam hayati.

Publik dapat memberi masukan dan saran atas RUU ini kepada Sekretariat Tim Penyusun RUU Kehati melalui e-mail: rhendriknasution@dephut.go.id. Sumber: Kompas

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme