PATI – Gelombang kemarahan publik terus memuncak menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan berantai yang dilakukan oleh seorang pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku yang berinisial AS, yang selama ini dikenal sebagai sosok pemimpin agama di lingkungan tersebut, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah identitas dan tindakan bejatnya terbongkar ke permukaan. Menanggapi tragedi yang mencederai dunia pendidikan Islam ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, mengeluarkan pernyataan keras yang mengecam tindakan pelaku secara frontal.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 8 Mei 2026, Marwan Jafar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AS bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan masyarakat. Marwan secara khusus meminta agar Mabes Polri turun tangan secara langsung untuk mengambil alih dan menangani kasus ini secara intensif. Menurutnya, mengingat skala kejahatan dan dampak psikologis yang ditimbulkan, penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah oleh aparat di tingkat lokal saja, melainkan harus mendapatkan pengawasan ketat dari pusat.
Marwan menekankan bahwa keterlibatan Mabes Polri sangat krusial untuk menjamin agar proses hukum berjalan dengan sangat cepat, transparan, dan yang paling penting, tidak pandang bulu. Ia menyadari adanya potensi tekanan atau hambatan dalam kasus yang melibatkan tokoh yang memiliki pengaruh di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian untuk bertindak tegas demi memenuhi rasa keadilan yang tengah dituntut oleh masyarakat luas. “Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas,” tegas Marwan dengan nada bicara yang penuh penekanan.
Lebih lanjut, Marwan menyoroti modus operandi yang digunakan oleh AS dalam menjerat para korbannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menggunakan manipulasi psikologis yang sangat keji dengan memanfaatkan identitas religiusnya. AS diduga kuat menggunakan embel-embel sebagai keturunan nabi untuk membangun kepercayaan mutlak dari para santriwati dan wali santri. Dengan citra suci yang ia bangun secara artifisial, pelaku dengan mudah mengontrol pikiran dan mental para korban sehingga mereka merasa tidak memiliki kekuatan untuk melawan.
Bagi Marwan, tindakan ini merupakan bentuk kejahatan berlapis yang sangat menjijikkan. Ia menyebut bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga melakukan penistaan terhadap simbol-simbol agama yang seharusnya menjadi pelindung bagi umat. “Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan kejahatan seksual, ini adalah kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujar legislator asal Pati tersebut. Ia menambahkan bahwa penggunaan agama sebagai instrumen untuk memuaskan nafsu seksual adalah tindakan yang sangat melampaui batas kemanusiaan.
Selain aspek moralitas, Marwan juga menyinggung mengenai kredibilitas intelektual dan spiritual pelaku. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di tengah warga setempat, kapasitas keilmuan agama AS sebenarnya sangat diragukan. Bahkan, muncul desas-desus yang menyebutkan bahwa pelaku tersebut bahkan tidak memiliki kemampuan dasar dalam mengaji dengan benar. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kedudukan pelaku sebagai pengasuh pondok pesantren hanyalah sebuah topeng atau kedok untuk menjalankan praktik-praktik gelap, termasuk yang menyerupai praktik dukun.
Dampak dari tindakan bejat AS ini, menurut Marwan, telah membawa kerusakan sistemik yang sangat luas. Perbuatan pelaku tidak hanya menghancurkan masa depan para santriwati yang merupakan remaja di usia produktif, tetapi juga telah mencederai marwah institusi pesantren secara keseluruhan. Pesantren, yang selama ini dikenal sebagai benteng moral dan pusat pendidikan karakter bangsa, kini harus menanggung beban citra negatif akibat ulah satu oknum yang sangat tidak bertanggung jawab. Marwan menyatakan bahwa tindakan AS telah mencoreng nama baik para kiai yang sesungguhnya serta merusak reputasi para tenaga pendidik yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk mencetak generasi berakhlak mulia.
“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tutur Marwan dengan penuh kekecewaan.
Salah satu poin yang paling mengusik nurani Marwan adalah adanya pola intimidasi yang sangat sistematis yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya. Ia mengungkapkan bahwa para santriwati yang masih berusia remaja tersebut berada dalam posisi yang sangat rentan. Pelaku diduga kerap memberikan ancaman psikologis kepada para korban; mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren atau dikucilkan jika berani menolak keinginan seksual pelaku. Pola intimidasi ini membuat para korban terjebak dalam lingkaran ketakutan yang luar biasa, sehingga mereka merasa tidak memiliki jalan keluar selain mengikuti kemauan pelaku demi kelangsungan pendidikan mereka.
Menyikapi kompleksitas kasus ini, Marwan Jafar mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan hingga mencapai tahap P21, yakni ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ia tidak ingin melihat proses hukum ini menguap atau berhenti di tengah jalan akibat adanya intervensi atau upaya-upaya tertentu. Marwan menuntut agar AS mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang sangat keji.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan wewenang agama, tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi pengampunan atau keringanan hukuman. Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan akumulasi kejahatan, mulai dari kekerasan seksual, penipuan terhadap umat, hingga eksploitasi terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi.
“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat,” tegasnya kembali.
Di sisi lain, Marwan juga memberikan perhatian khusus pada aspek pemulihan pasca-kejadian. Ia menyadari bahwa dampak yang dialami oleh para santriwati tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga trauma psikologis yang sangat mendalam dan mungkin bersifat jangka panjang. Oleh karena itu, ia menuntut agar pemerintah dan instansi terkait memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan bagi para korban. Pemulihan mental para korban harus menjadi prioritas utama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal dan tidak membawa beban trauma seumur hidup akibat perbuatan pelaku.
“Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka,” pungkas Marwan.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan berbasis agama. Masyarakat kini tengah menunggu langkah nyata dari Mabes Polri untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan bahwa pelaku tidak akan pernah mendapatkan ruang kembali untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.