Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

LP Ma’arif Kudus Ajak Kepala Sekolah Bergabung ke BHPNU

Posted on August 21, 2015

Kudus, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Kudus menggelar rapat dinas dalam rangka sosialisasi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) untuk seluruh Kapala Sekolah di bawah naungan LP Ma’arif NU Kudus, Kamis (20/8). Kegiatan di aula SMP NU Al-Ma’ruf itu demi penanganan aset milik NU, khususnya sekolah yang sebagian belum memiliki badan hukum secara legal formal.

Pengurus Wilayah LP Ma’arif NU Jawa Tengah menyampaikan langsung sosialisasi tersebut. Pembinaan dan penjelasan tentang BHPNU ditangani oleh H. Agus Sofwan Hadi, Ketua PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah. Ia mengatakan, sosialisasi ditekankan untuk madrasah-madrasah yang belum tercatat resmi di pemerintah, atau yang sudah memiliki akta yayasan namun belum sesuai dengan undang-undang yang baru.
 
“Harus sesuai dengan UU yayasan yang baru. UU sudah berubah tapi banyak kita yang belum menyesuaikan. Sehingga ini yang menyebabkan aset-aset yang awalnya milik NU, akhirnya bisa direbut oleh orang di luar NU. Ini karena tidak punya pagar yang kuat, badan hukum,” terang Agus di hadapan audien Kepala MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK NU se-Kudus.
 
Agus melanjutkan bahwa adanya BHPNU adalah semata-mata untuk kebaikan organisasi dan warga NU ke depan. Tujuan BHPNU ada dua, pertama menertibkan administrasi dan kedua untuk menyelamatkan yayasan pendidikan kita yang belum berbadan hukum.
 
“Fungsi BHPNU yakni sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolaan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif NU,” ungkapnya.
 
Menurut H. Sanusi, Wakil Ketua PC NU Kudus yang sejak lima hari kemarin menerima mandat kepengurusan sampai H. Abdul Hadi pulang dari haji, penyelenggaraan sosialisasi BHPNU bisa menambah kematangan LP Ma’arif.
 
“Ada tiga kekurangan LP Ma’arif, yakni terkait dengan administrasi, struktur dan sistem. Sosialisasi ini juga sesuai dengan amanat harakah PC NU Kudus sejak periode kemarin, yakni penanganan aset dan penguatan ideologi Aswaja,” paparnya.
 
Badan hukum bagi yayasan pendidikan penting sebab jika tak memiliki maka nama lembaga akan dihapus dari daftar data base pemerintah. Karena pentingnya, maka PC LP Ma’arif NU Kudus menetapkan pengurusan maksimal akhir bulan September harus sudah selesai. Sementara bagi yayawan yang sudah berbadan hukum sendiri, disarankan untuk ikut bergabung dengan BHPNU. (Istahiyyah/Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme