Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: Saat Ini Bukanlah Waktu Yang Tepat Lakukan Amandemen Kelima UUD 1945

Posted on March 28, 2011

Meski belum menutup pintu terhadap perubahan kelima UUD 1945, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk melakukan perubahan kelima UUD 1945. Hal itu dikatakan Ketua DPP PKB M Hanif Dhakiri.

“UUD 1945 itu seperti kotak pandora. Sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara ada di sana, sehingga mengutak-atik hal itu kalau tidak hati-hati bisa sangat berbahaya buat masa depan negara dan bangsa kita,” kata Hanif, Senin (28/3).

Menurut Hanif, seandainya terdapat kepentingan strategis yang harus mensyaratkan perubahan konstitusi, hal ihwal yang mau diubah atau diamendemen harus benar-benar spesifik. “Tidak boleh dibuka semuanya karena itu bisa mengembalikan kita ke titik nol dalam sejarah kebangsaan dan kenegaraan,” ujarnya.

Sekretaris F-PKB DPR RI ini menyatakan, secara pribadi dirinya belum melihat adanya keperluan yang mendesak sehingga diperlukan perubahan kelima UUD 1945.

“Kalau isunya adalah penguatan DPD, penting digarisbawahi bahwa bikameralisme kita tidak seperti di Amerika yang bertolak dari konsep negara federasi dan sistem dua partai. Jadi, tidak bisa mengasumsikan DPD harus seperti lembaga senat di Amerika yang powernya melebihi house of representatives,” pungkas anggota DPR Dapil Jawa Tengah X ini.

Seperti diketahui, dalam naskah perubahan kelima UUD 1945, DPD RI antara lain ingin diberi hak untuk mengusulkan pemakzulan, meminta penambahan jumlah anggota DPD menjadi lima anggota per provinsi, dan diperbolehkannya calon perseorangan untuk maju pilpres. (sumber:jurnalparlemen.com)

Terbaru

  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme