Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Lembaga Wakaf NU Jalin Kerjasama Wakaf Uang dengan BNI Syariah

Posted on May 30, 2011

Jakarta, NU Online
Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU) melakukan penandatanganan kerjasama dengan BNI Syariah dalam pengelolaan dana wakaf uang, yang produk baru dalam melakukan wakaf, yang selama ini hanya diidentikkan dengan wakaf tanah.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Direktur Utama BNI Syariah Rizqullah di gedung PBNU, Senin (30/5).

Kang Said menyatakan bahwa kerjasama dengan NU sangat tepat karena masih banyak warga NU yang memerlukan dukungan untuk bisa menjadi sejahtera. “Kalau membantu organisasi lain, perjuangannya sedikit lagi sudah selesai, tetapi kalau membantu NU, perjuangannya masih panjang sehingga lebih bermanfaat,” katanya.

Ia menyatakan bahwa, memberi sumbangan, baik infak, sedekah, zakat maupun wakaf dapat menjadikan harta yang dimiliki menjadi berkah. “Zakat sendiri artinya bertambah, bagaimana bisa bertambah, padahal memberi kepada orang lain, karena ada keberkahan didalamnya,” terangnya.

Ditegaskannya, upaya pemerintah dalam membangun bangsa tak dapat dilakukan sendiri, tetapi harus menyertakan masyarakat sipil. Kegagalan paling nyata adalah program penataran P4 yang menghabiskan dana trilyunan, tetapi tidak berhasil menanamkan nilai-nilai Pancasila pada masyarakat. Demikian pula, pengembangan ekonomi juga harus melibatkan organisasi masyarakat yang selama ini mengayomi umat seperti NU. “Saya sangat gembira dengan kerjasama seperti ini, sebagai upaya bersama dalam membangun masyarakat,” paparnya.

Dirut BNI Syariah Rizqullah mengatakan BNI Syariah merupakan salah satu bank yang mendapat amanah dalam pengelolaan wakaf uang karena dukungan infrastruktur teknologi yang modern. “Kerjasama dengan LPWNU dimungkinkan karena infrastruktur IT BNI Syariah yang modern sehingga mempermudah setoran, pencairan, pelaporan, dan investasi wakaf uang yang tentunya untuk memajukan kesejahteraan umum, khususnya masyarakat Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan, program wakaf uang ini juga akan ditawarkan kepada nasabah BNI Syariah dan jaringan bank BNI yang tersebar di seluruh Indonesia. Wakaf uang dapat dilakukan dengan phone banking (50046 atau 68888 (via HP,) mobile banking, internet banking maupun langsung setoran melalui ATM.

Lebih jauh Rizqullah menerangkan bahwa kerjasama ini mempermudah monitoring penggunaan dana wakaf. “Semua terpantau otomatis oleh system, lebih clear dan transparan dalam pengelolaan dana wakaf tersebut. Ini merupakan komitmen kami untuk mengembangkan potensi ekonomi syariah di Indonesia,” tandasnya.

Moh Toyib, pemimpin divisi treasuri, dana dan internasional BNI Syariah menyatakan bahwa wakaf uang dapat dilakukan sekurang-kurangnya 5000 rupiah. Bila wakaf uang yang disetorkan oleh wakif (orang yang berwakaf), mencapai 1 juta rupiah, maka akan mendapat sertifikat wakaf uang.

Ketua LWPNU H Ahmad Fayumi menyatakan potensi wakaf yang ada belum dikelola dengan baik dan persepsi masyarakat masih berkutat pada wakaf tanah, padahal untuk wakaf tanah cukup susah karena harga tanah mahal sehingga tidak semua orang mampu melakukannya. Wakaf uang tidak membatasi seseorang untuk melakukan ibadah ini karena jumlahnya tidak dibatasi.

Wakaf uang juga bisa disinergikan dengan wakaf tanah yang sudah ada, yang selama ini belum dimanfaatkan dengan membangun untuk sarana yang produktif seperti lahan pertanian, lahan komersial dan lainnya. Selanjutnya, dana wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu fakir miskin dan kaum duafa untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan. Dana wakaf juga dapat dilakukan untuk mengurangi jebakan dari renternir ketika ada kebutuhan mendesak.

Mereka yang menjadi kelompok sasaran wakaf uang LWPNU adalah nasabah BNI dan BNI Syariah, pengurus NU, lembaga dan lajnah serta para orang kaya dari warga NU dan para dermawan.

Terbaru

  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme