Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

12 Ormas Islam Indonesia kutuk Kekerasan Atas Nama Agama

Posted on July 25, 2011

Jakarta, NU Online
Sebanyak 12 ormas Islam menyatakan keprihatinan atas maraknya sejumlah kekerasan mengatasnamakan agama dan menguatnya intoleransi di dunia. Fenomena ini marak terjadi pada semua agama, terakhir, terjadi di Norwegia baru-baru ini.

Pernyataan ini disampaikan ketika menghadap kepada presiden republik Indnesia Susilo Bambang Yudhoyono di istana negara, Senin (25/7).

“Kami ormas Islam berkepentingan mengutuk sekeras-kerasnya tindakan kekerasan, radikalisme, anarkisme, apalagi terorisme yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam,” kata KH Said Aqil Siroj yang menjadi juru bicara ormas Islam ini kepada media seusai pertemuannya dengan Presiden.

Dua belas ormas Islam yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah NU, Al Irsyad, Al Ittihadiyah, Al Wasliyah, Muhammadiyah, Perti, Syarikat Islam Indonesia, Rabithal Alawiyah, Mathlaiul Anwar, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Persis dan Az Zikro

Kang Said juga menyatakan, dua belas ormas ini juga sepakat untuk berpegang teguh pada empat pilar dalam kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Empat prinsip ini tidak bisa dirobah sedikitpun atau sejengkalpun,” katanya.

Selain itu, ormas Islam juga sepakat untuk menjaga komitmen untuk berpegang teguh pada konstitusi yang ada, yaitu kabinet presidensil yang berjalan selama lima tahun, baik menyangkut legislatif atau eksekutif.

“Selama tidak ada pelanggaran konstitusi, ini berjalan lima tahunan,” tandasnya.

Ia menegaskan, dalam pertemuan tersebut, terjadi tukar fikiran yang baik dan Presiden mengapresiasi upaya ormas Islam untuk menyelamatkan negara ini dari segala macam bentuk rongrongan.

“Memang banyak yang belum sempurna, ada yang masih harus diteruskan, kemiskinan, pengangguran dan lainnya. Ini proses yang terus berjalan,” ujarnya.

Terbaru

  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme