Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Terdakwa Kasus iPad Divonis Bebas

Posted on October 25, 2011

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas terdakwa Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu dalam kasus penjualan iPad. Mereka dinilai tak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

“Menyatakan kedua terdakwa tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi, saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai iPad bukanlah alat yang harus menggunakan buku panduan berbahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia.

“Hal itu membuat dakwaan pertama gugur,” ujarnya

Lebih lanjut hakim menjelaskan, soal syarat sertifikasi barang, keduanya tidak wajib melakukan proses tersebut ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi. Karena menurut UU Telekomunikasi, yang seharusnya mengajukan sertifikasi adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia.

“Kedua terdakwa adalah pelaku usaha perorangan, sehingga dakwaan kedua juga gugur,” jelasnya.

Dengan putusan bebas itu, 8 unit iPad yang selama ini dijadikan barang bukti untuk kasus ini juga dikembali ke Dian dan Rendy.

Menangggapi putusan bebas tersebut, keduanya pun tak bisa menahan haru. Rona bahagia terpancar dari wajah Dian dan Rendy.

“Saya benar-benar tidak bisa berkata apa-apa, tapi hari ini adalah hari milik saya,” kata Dian usai sidang.

Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal dan memantau jalannya persidangan kasus ini juga meluncur dari mulut Rendy.

“Saya dari rumah berangkat tadi pagi sebetulnya sudah siap kalau mendapat hukuman pidana. Tapi karena diputus bebas, tidak menyangka,” katanya.

Sidang vonis ini juga dihadari istri Dian dan Rendy, serta para alumni ITB. Mereka juga menyambut gembira putusan bebas ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dian dan Rendy dengan 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, anggota polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai pembeli.

Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi.

Sumber: detikINET

Terbaru

  • Inilah 5 Calon Ketua DPC PKB Timor Tengah Selatan dan Perubahan Aturan Seleksi yang Perlu Kalian Perhatikan
  • Inilah 51 Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026, Ada Gintoki Bundle dan Skin Eksklusif!
  • Inilah Profil Abdul Kadir Karding, Politikus PKB yang Resmi Dilantik Menjadi Kepala Badan Karantina Nasional!
  • Inilah 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Mei 2026, Ada Trik Rahasia Dapetin Pemain OVR 119 di Event TOTS!
  • Inilah iPhone Ultra, Bocoran Ponsel Lipat Pertama Apple dan MacBook Ultra Layar Sentuh yang Siap Mengguncang Pasar!
  • Inilah Bocoran Tanggal Rilis dan Gameplay EA Sports UFC 6 yang Paling Dinantikan
  • Inilah Arti Move WA dalam Bahasa Gaul yang Sering Muncul di Aplikasi Kencan dan Media Sosial
  • Inilah realme C100, Smartphone dengan Baterai Titan 8000mAh Pertama yang Garansi Awet Sampai 7 Tahun!
  • Inilah Cara Mengatasi Third Party Software Is Interfering With Roblox yang Sering Muncul Tiba-Tiba
  • Inilah Penyebab Data Seluler Tidak Bisa Digunakan Padahal Sudah Aktif dan Solusi Praktis Mengatasinya
  • Inilah Kenapa Canva Error 503 Tidak Bisa Dibuka Hari Ini dan Cara Mengatasinya Sampai Layanan Kembali Normal
  • Inilah Cerita Hangat di Balik Muscab PKB Kebumen: Dari Urusan Dapur Hingga Strategi Pemenangan 2029!
  • Inilah Kronologi dan Identitas 4 WNI yang Disandera Perompak Somalia di Kapal MT Honour 25
  • Inilah Alasan PKB Kaji Ulang Ambang Batas DPRD Biar Sejalan Sama Putusan MK
  • Inilah Jadwal Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026 dan Cara Cek Skor Kalian Secara Online
  • Inilah HP Gaming Vivo Terbaik 2026 yang Paling Gahar, Main Game Berat Nggak Pake Ngelag!
  • Inilah Potensi Pajak Selat Malaka yang Bikin Rame, Ternyata Gini Cara Mainnya Biar Nggak Melanggar Hukum Internasional
  • Inilah Alasan Kenapa Sinkhole Sering Muncul di Indonesia dan Cara Mengenali Tanda-Tandanya Supaya Kalian Tetap Aman
  • Inilah Program PJJ 2026 untuk Anak Tidak Sekolah, Cara Mudah Masuk SMA Tanpa Harus ke Kelas Tiap Hari!
  • Inilah Program SPMB 2026 PJJ Khusus Anak Tidak Sekolah, Solusi Buat yang Pengen Balik Belajar!
  • Inilah Cara Kuliah di Al-Azhar Mesir Lewat Jalur Kemenag 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Jadwal Lengkap Jalur Mandiri Unud 2026, Persiapkan Diri Kalian Sebelum Menyesal!
  • Inilah 8 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah Kamu
  • Inilah Jadwal Terbaru SSU ITB 2026 yang Diperpanjang, Lengkap dengan Syarat dan Rincian Biayanya!
  • Inilah 10 Jurusan Kuliah Paling Dicari Perusahaan Tahun 2026, Cek Daftarnya Biar Nggak Salah Pilih!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026, Kesempatan Emas Buat PNS Kemendiktisaintek Tingkatkan Karier!
  • Inilah Ketentuan Lengkap TKA Susulan 2026 SD dan SMP, Cek Syarat dan Jadwal Resminya Di Sini!
  • Inilah Kurikulum Berbasis Cinta Madrasah: Panduan Lengkap dan Link Download PDF Terbaru 2026
  • Inilah Kronologi Mencekam Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur yang Bikin Jalur Kereta Lumpuh Total
  • Inilah Alasan Kenapa Hari Libur dan Tanggal Penting Selalu Ditulis Pakai Warna Merah di Kalender
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to set up your own OpenClaw autonomous AI agent to manage your work and digital life efficiently
  • Xiaomi MiMo-V2.5-Pro Full Test: How to Build Incredible AI-Powered Projects with A Trillion-Parameter Guide for Young Developers!
  • NVIDIA Nemotron 3 Omni is Released!
  • How to use Google Veo 3 for free and generate high-quality AI videos without any expensive subscriptions or complex software
  • How to build professional AI projects that turn your GitHub portfolio into a job magnet
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme