Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Terdakwa Kasus iPad Divonis Bebas

Posted on October 25, 2011

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas terdakwa Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu dalam kasus penjualan iPad. Mereka dinilai tak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

“Menyatakan kedua terdakwa tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi, saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai iPad bukanlah alat yang harus menggunakan buku panduan berbahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia.

“Hal itu membuat dakwaan pertama gugur,” ujarnya

Lebih lanjut hakim menjelaskan, soal syarat sertifikasi barang, keduanya tidak wajib melakukan proses tersebut ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi. Karena menurut UU Telekomunikasi, yang seharusnya mengajukan sertifikasi adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia.

“Kedua terdakwa adalah pelaku usaha perorangan, sehingga dakwaan kedua juga gugur,” jelasnya.

Dengan putusan bebas itu, 8 unit iPad yang selama ini dijadikan barang bukti untuk kasus ini juga dikembali ke Dian dan Rendy.

Menangggapi putusan bebas tersebut, keduanya pun tak bisa menahan haru. Rona bahagia terpancar dari wajah Dian dan Rendy.

“Saya benar-benar tidak bisa berkata apa-apa, tapi hari ini adalah hari milik saya,” kata Dian usai sidang.

Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal dan memantau jalannya persidangan kasus ini juga meluncur dari mulut Rendy.

“Saya dari rumah berangkat tadi pagi sebetulnya sudah siap kalau mendapat hukuman pidana. Tapi karena diputus bebas, tidak menyangka,” katanya.

Sidang vonis ini juga dihadari istri Dian dan Rendy, serta para alumni ITB. Mereka juga menyambut gembira putusan bebas ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dian dan Rendy dengan 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, anggota polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai pembeli.

Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi.

Sumber: detikINET

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme