Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Terdakwa Kasus iPad Divonis Bebas

Posted on October 25, 2011

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas terdakwa Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu dalam kasus penjualan iPad. Mereka dinilai tak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

“Menyatakan kedua terdakwa tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi, saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai iPad bukanlah alat yang harus menggunakan buku panduan berbahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia.

“Hal itu membuat dakwaan pertama gugur,” ujarnya

Lebih lanjut hakim menjelaskan, soal syarat sertifikasi barang, keduanya tidak wajib melakukan proses tersebut ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi. Karena menurut UU Telekomunikasi, yang seharusnya mengajukan sertifikasi adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia.

“Kedua terdakwa adalah pelaku usaha perorangan, sehingga dakwaan kedua juga gugur,” jelasnya.

Dengan putusan bebas itu, 8 unit iPad yang selama ini dijadikan barang bukti untuk kasus ini juga dikembali ke Dian dan Rendy.

Menangggapi putusan bebas tersebut, keduanya pun tak bisa menahan haru. Rona bahagia terpancar dari wajah Dian dan Rendy.

“Saya benar-benar tidak bisa berkata apa-apa, tapi hari ini adalah hari milik saya,” kata Dian usai sidang.

Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal dan memantau jalannya persidangan kasus ini juga meluncur dari mulut Rendy.

“Saya dari rumah berangkat tadi pagi sebetulnya sudah siap kalau mendapat hukuman pidana. Tapi karena diputus bebas, tidak menyangka,” katanya.

Sidang vonis ini juga dihadari istri Dian dan Rendy, serta para alumni ITB. Mereka juga menyambut gembira putusan bebas ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dian dan Rendy dengan 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, anggota polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai pembeli.

Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi.

Sumber: detikINET

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme