PKB Usul Biaya Iklan Parpol Maksimal Rp5 Miliar
Jakarta - Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain menilai pembatasan iklan kampanye partai politik perlu diatur dalam Undang-undang Pemilu.
"Saya setuju yang diatur bukan media, tapi partai politik sebagai peserta pemilu. Yang diatur adalah kampanye pemilu. Dibatasi dana maksimal Rp5 Miliar, terserah iklannya di mana, frekuensinya gimana," ujar Malik dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Pemilu dengan pimpinan Media Massa, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (24/11/2011).
Menurutnya, selama ini dana mengenai kampanye partai melalui iklan di media massa tidak pernah diungkap oleh lembaga terkait seperti Bawaslu dan KPU. Sehingga hal tersebut harus diatur juga.
"Kita minta kerjasama teman-teman media, kalau UU misal batasi Rp5 Miliar, kalau ada parpol lebih Rp5 Miliar, maka harus ada tindakan administratif, tahunya darimana, ya dari media," paparnya.
Malik mengatakan, posisi media dalam hal tersebut yakni sebagai pengawas proses politik itu. Sehingga jika terjadi pelanggaran misalnya melebihi batas dana yang ditentukan bisa dilaporkan kepada lembaga terkait.
"Harapannya kepada media yang beritahu ke penyelenggaran pemilu tentang biaya kampanye parpol. masuknya tokoh-tokoh politik ke media harus diantisipasi, karena pertarungan pemilu harus adil," terangnya.
Sumber: Inilah.com