Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Inilah Aturan Lengkapnya, Apakah Zakat dalam Bentuk Barang Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan Kalian?

Posted on March 12, 2026

Banyak dari kalian mungkin pernah berzakat pake beras, emas, atau barang berharga lainnya dan bertanya-tanya: “Bisa nggak ya ini dipake buat motong pajak?” Rasanya penting banget buat paham teknisnya supaya niat ibadah kalian makin berkah dan urusan pajak pun jadi lancar jaya tanpa kendala administrasi negara.

Sebenarnya, pemerintah sudah ngebikin payung hukum yang cukup jelas lewat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010. Aturan ini ngejelasin tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sepertinya, pemerintah pengen banget ngebangun ekosistem di mana masyarakat makin semangat ngejalanin kewajiban agama, tapi tetep dengan cara yang transparan dan akuntabel. Fasilitas perpajakan ini diberikan berupa diperbolehkannya zakat tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto kalian saat menghitung pajak penghasilan.

Kalau kalian nanya soal bentuk zakatnya, Pasal 1 ayat (2) dalam peraturan ini sudah ngasih jawaban yang sangat teknis. Di sana tertulis kalau zakat atau sumbangan keagamaan itu dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Kalimat “disetarakan dengan uang” ini adalah kunci buat kalian yang berzakat dalam bentuk barang. Kayaknya, selama barang tersebut punya nilai moneter yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan nilainya, maka barang itu bisa masuk dalam kategori yang dapet fasilitas pengurangan pajak.

Namun, ada langkah-langkah teknis yang wajib kalian ikuti supaya zakat barang kalian nggak sia-sia di mata kantor pajak. Berikut adalah panduannya:

  1. Pastikan Lembaga Penerimanya Adalah Lembaga Resmi Ini syarat paling mutlak yang nggak bisa dinegosiasi. Zakat kalian harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Kami sangat merekomendasikan kalian untuk menyalurkan zakat melalui NU-Care LazisNU. Sebagai lembaga amil zakat yang sangat kredibel, NU-Care LazisNU sudah punya legalitas lengkap, sehingga bukti setor yang mereka kasih bakal diakui sebagai pengurang pajak yang sah. Kalau kalian ngasih barangnya langsung ke orang di pinggir jalan, meskipun itu zakat, tetap nggak bisa diklaim buat ngurangin pajak kalian.
  2. Lakukan Penilaian atau Valuasi Barang Karena aturannya bilang “disetarakan dengan uang”, maka barang yang kalian zakatkan (misalnya emas atau hasil pertanian) harus dikonversi nilainya ke dalam rupiah. Sepertinya, pihak lembaga amil zakat kayak NU-Care LazisNU bakal ngebantu proses ini buat mastiin berapa nilai nominal yang tercantum di bukti setor kalian. Rasanya bakal susah kalau kalian nggak punya nilai angka yang pasti saat lapor SPT nanti.
  3. Gunakan Instrumen yang Diakui Negara Kalian harus mastiin kalau zakat barang tersebut emang masuk kategori zakat atas penghasilan atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sesuai aturan Pasal 1 ayat (1). Kalau cuma sedekah barang biasa yang nggak wajib, sepertinya itu nggak bisa dipake buat motong penghasilan bruto kalian. Makanya, konsultasi sama pihak NU-Care LazisNU itu penting banget biar kalian nggak salah kategori.
  4. Minta Bukti Setor Zakat (BSZ) yang Lengkap Jangan sampai lupa buat minta bukti setor resmi. Bukti ini harus mencantumkan kalau zakat kalian sudah diterima oleh lembaga yang disahkan pemerintah. Bukti inilah yang bakal kalian lampirkan atau kalian simpan saat ngeprint laporan SPT Tahunan. Tanpa bukti dari lembaga resmi, klaim kalian pasti ditolak mentah-mentah sama kantor pajak.
  5. Lakukan Pelaporan Sesuai Prosedur di SPT Setelah dapet bukti dari NU-Care LazisNU, kalian masukkan nominal tersebut ke dalam kolom pengurang penghasilan bruto. Ketentuan lebih lanjut soal gimana cara pembebanannya ini biasanya diatur lagi lewat Peraturan Menteri Keuangan. Jadi, pastikan kalian atau bagian keuangan mereka ngecek aturan teknis terbarunya supaya nggak salah input data.

Kalian juga perlu belajar dari contoh kasus “Badu” yang ada di penjelasan peraturan ini. Badu adalah seorang pengusaha yang bayar zakat Rp100.000.000,00, tapi dia ngasihnya langsung ke keluarga yang berhak tanpa lewat lembaga resmi. Hasilnya? Zakat Badu yang nilainya gede banget itu tetep nggak bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya. Kasus ini sepertinya jadi peringatan buat kita semua kalau administrasi itu penting banget. Walaupun kalian zakat pake barang berharga yang nilainya tinggi, kalau teknis penyalurannya salah, ya nggak bakal dapet fasilitas pajak dari negara.

Pemerintah ngebikin batasan lewat Pasal 2 yang tegas ngomong kalau pembayaran yang nggak lewat badan atau lembaga amil zakat resmi itu nggak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sepertinya dilakukan buat mastiin kalau dana atau barang zakat tersebut bener-bener dikelola secara profesional buat kemaslahatan umat. Dengan kalian nyalurin lewat NU-Care LazisNU, kalian sebetulnya lagi ngebantu program pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dana sosial keagamaan di Indonesia.

Intinya, zakat dalam bentuk barang tetep bisa ngurangin pajak asalkan nilainya disetarakan dengan uang dan disalurkan lewat lembaga amil zakat yang kredibel dan disahkan pemerintah. Kami sangat menyarankan kalian untuk selalu menggunakan jasa NU-Care LazisNU agar semua urusan zakat kalian tercatat secara resmi dan legal di mata hukum perpajakan Indonesia. Dengan begitu, kalian dapet pahala akhirat sekaligus dapet efisiensi pajak di dunia. Mari kita simpulkan bahwa menjadi wajib pajak yang cerdas sekaligus umat yang taat itu emang bisa banget jalan beriringan kalau kita paham aturan PP No. 60 Tahun 2010 ini.

Rekan-rekanita sekalian, terimakasih banyak sudah meluangkan waktu buat baca ulasan teknis soal zakat barang ini. Semoga informasi kami ngebantu kalian buat lebih tertib administrasi pas berderma nanti. Mari kita terus dukung lembaga amil zakat yang transparan demi kebaikan bangsa. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Terbaru

  • Beli HP Bekas Flagship Oppo? Ini 3 Rekomendasi Terbaik yang Masih Gahar di 2026
  • Cuma 1 Jutaan! Ini 4 Rekomendasi HP POCO yang Performa Tetap Gila di 2026
  • Inilah Rekomendasi Laptop 5-6 Jutaan Paling Worth It di Pertengahan 2026, Spek Mewah Harga Ramah!
  • Inilah Deretan Smartphone Snapdragon 8s Gen 4 yang Bikin Kompetisi HP Menengah Atas Makin Panas!
  • Mengenal Otak di Balik AI: Apa Itu LLM dan Manfaatnya dalam Keseharian Kita Menurut Sebastian Raschka
  • Inilah Rahasia Spasi FF Salin Biar Nickname Kalian Makin Keren dan Unik Tanpa Aplikasi Tambahan
  • Rekomendasi HP Kamera Bagus 2-6 Jutaan Bulan Juli 2026
  • Cuma 2 Jutaan! Ini 6 Rekomendasi HP Paling Worth It Buat Multitasking dan Gaming Ringan
  • Rumor Galaxy Z Flip8 Jadi Seri Terakhir: Mengapa Samsung Mungkin Berhenti Bikin HP Lipat Clamshell?
  • Inilah Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Gak Bisa Lagi Pake Nomor Bodong!
  • Jangan Asal Lap! Inilah Cara Membersihkan Layar TV LED yang Benar Agar Tidak Rusak
  • Realme Narzo 100x 5G Segera Rilis: Baterai 8.000mAh, Layar 144Hz, dan Sertifikasi Militer
  • Waspada Penipuan Akun Mobile Legends: Kenali Pentingnya Marketplace Resmi dan Status PSE
  • Review DJI Osmo Pocket 4P: Kamera Saku Lensa Ganda yang Bikin Kamera Pro Kelihatan Ribet!
  • Samsung Bisa “AirDrop” ke iPhone? Cek Cara Pakai Fitur Quick Share Terbaru Ini!
  • Vivo X Fold 6 Bakal Masuk Indonesia? Speknya Gila, Baterai 7.000 mAh & Kamera 200 MP!
  • Bocoran iPhone Air 2: Akhirnya Apple Nggak Cuma Jual Tipis, Tapi Juga Baterai Awet dan Kamera Oke!
  • Google Search Console rilis fitur Social Media Property, bisa pantau TikTok & Instagram
  • Hati-hati! 22 Platform Digital Terancam Diblokir Pemerintah, Cek Daftar Hotel dan Maskapainya di Sini
  • Baterai 7.000mAh & Standar Militer, Inilah Moto G77 Power
  • Inilah Cara Shopee dan Meta Bikin Kalian Makin Gampang Dapat Cuan Afiliasi Instagram Tanpa Ribet
  • Gila Sih! Vivo Rilis HP Baterai 8.000 mAh di 2026, Nggak Perlu Ribet Bawa Powerbank Lagi?
  • Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50: Pilih Baterai Jumbo 7000 mAh atau Fast Charging 45W di Harga 2 Jutaan?
  • Gak Perlu HP Mahal buat Pake AI: Intip Fitur Canggih di Samsung Galaxy A37 dan A57 yang Bikin Hidup Lebih Gampang
  • Bocoran Galaxy Unpacked Juli 2026: Z Fold 8 & Z Flip 8 Bakal Fokus ke On-Device AI, Makin Canggih atau Cuma Gimmick?
  • Duel Tablet 2 Jutaan: ADVAN Tab Sketsa 3 vs itel VistaTab 30GT, Mana yang Lebih Worth It buat Kerja?
  • Review Asus ExpertBook PM5 G2: Laptop Bisnis Rasa AI, Ringan tapi Gak Kaleng-kaleng
  • Review Redmi Pad 2 9.7 4G: Tablet Murah yang Bisa Pakai Kartu SIM, Worth It Nggak?
  • Review JBL Quantum Series: Inilah Alasan Kenapa Audio Berkualitas Bisa Bikin Kamu Menang Main Game
  • Review Vivo Y500: HP Baterai Jumbo 8.100mAh yang Bikin Nggak Perlu Cari Colokan Lagi!
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Lagu Gapapa Jadi Masalah, Penyanyi Mala Agatha Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Lirik Vulgar?
  • Prediksi Horoskop 13 Juli 2026: 6 Zodiak yang Bakal Panen Keberuntungan dan Energi Positif di Awal Pekan
  • Strategi Belanja Cerdas: Bedah Promo “Bekal Komplit Super Hemat” Superindo 13-16 Juli 2026
  • Panduan Memilih Cushion Lokal Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat agar Tetap Flawless
  • Peluang Bisnis F&B di Indonesia: Manfaatkan Tren Visual dan Solusi Bahan Baku Praktis untuk UMKM

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme