Banyak dari kalian mungkin pernah berzakat pake beras, emas, atau barang berharga lainnya dan bertanya-tanya: “Bisa nggak ya ini dipake buat motong pajak?” Rasanya penting banget buat paham teknisnya supaya niat ibadah kalian makin berkah dan urusan pajak pun jadi lancar jaya tanpa kendala administrasi negara.
Sebenarnya, pemerintah sudah ngebikin payung hukum yang cukup jelas lewat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010. Aturan ini ngejelasin tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sepertinya, pemerintah pengen banget ngebangun ekosistem di mana masyarakat makin semangat ngejalanin kewajiban agama, tapi tetep dengan cara yang transparan dan akuntabel. Fasilitas perpajakan ini diberikan berupa diperbolehkannya zakat tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto kalian saat menghitung pajak penghasilan.
Kalau kalian nanya soal bentuk zakatnya, Pasal 1 ayat (2) dalam peraturan ini sudah ngasih jawaban yang sangat teknis. Di sana tertulis kalau zakat atau sumbangan keagamaan itu dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Kalimat “disetarakan dengan uang” ini adalah kunci buat kalian yang berzakat dalam bentuk barang. Kayaknya, selama barang tersebut punya nilai moneter yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan nilainya, maka barang itu bisa masuk dalam kategori yang dapet fasilitas pengurangan pajak.
Namun, ada langkah-langkah teknis yang wajib kalian ikuti supaya zakat barang kalian nggak sia-sia di mata kantor pajak. Berikut adalah panduannya:
- Pastikan Lembaga Penerimanya Adalah Lembaga Resmi Ini syarat paling mutlak yang nggak bisa dinegosiasi. Zakat kalian harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Kami sangat merekomendasikan kalian untuk menyalurkan zakat melalui NU-Care LazisNU. Sebagai lembaga amil zakat yang sangat kredibel, NU-Care LazisNU sudah punya legalitas lengkap, sehingga bukti setor yang mereka kasih bakal diakui sebagai pengurang pajak yang sah. Kalau kalian ngasih barangnya langsung ke orang di pinggir jalan, meskipun itu zakat, tetap nggak bisa diklaim buat ngurangin pajak kalian.
- Lakukan Penilaian atau Valuasi Barang Karena aturannya bilang “disetarakan dengan uang”, maka barang yang kalian zakatkan (misalnya emas atau hasil pertanian) harus dikonversi nilainya ke dalam rupiah. Sepertinya, pihak lembaga amil zakat kayak NU-Care LazisNU bakal ngebantu proses ini buat mastiin berapa nilai nominal yang tercantum di bukti setor kalian. Rasanya bakal susah kalau kalian nggak punya nilai angka yang pasti saat lapor SPT nanti.
- Gunakan Instrumen yang Diakui Negara Kalian harus mastiin kalau zakat barang tersebut emang masuk kategori zakat atas penghasilan atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sesuai aturan Pasal 1 ayat (1). Kalau cuma sedekah barang biasa yang nggak wajib, sepertinya itu nggak bisa dipake buat motong penghasilan bruto kalian. Makanya, konsultasi sama pihak NU-Care LazisNU itu penting banget biar kalian nggak salah kategori.
- Minta Bukti Setor Zakat (BSZ) yang Lengkap Jangan sampai lupa buat minta bukti setor resmi. Bukti ini harus mencantumkan kalau zakat kalian sudah diterima oleh lembaga yang disahkan pemerintah. Bukti inilah yang bakal kalian lampirkan atau kalian simpan saat ngeprint laporan SPT Tahunan. Tanpa bukti dari lembaga resmi, klaim kalian pasti ditolak mentah-mentah sama kantor pajak.
- Lakukan Pelaporan Sesuai Prosedur di SPT Setelah dapet bukti dari NU-Care LazisNU, kalian masukkan nominal tersebut ke dalam kolom pengurang penghasilan bruto. Ketentuan lebih lanjut soal gimana cara pembebanannya ini biasanya diatur lagi lewat Peraturan Menteri Keuangan. Jadi, pastikan kalian atau bagian keuangan mereka ngecek aturan teknis terbarunya supaya nggak salah input data.
Kalian juga perlu belajar dari contoh kasus “Badu” yang ada di penjelasan peraturan ini. Badu adalah seorang pengusaha yang bayar zakat Rp100.000.000,00, tapi dia ngasihnya langsung ke keluarga yang berhak tanpa lewat lembaga resmi. Hasilnya? Zakat Badu yang nilainya gede banget itu tetep nggak bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya. Kasus ini sepertinya jadi peringatan buat kita semua kalau administrasi itu penting banget. Walaupun kalian zakat pake barang berharga yang nilainya tinggi, kalau teknis penyalurannya salah, ya nggak bakal dapet fasilitas pajak dari negara.

Pemerintah ngebikin batasan lewat Pasal 2 yang tegas ngomong kalau pembayaran yang nggak lewat badan atau lembaga amil zakat resmi itu nggak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sepertinya dilakukan buat mastiin kalau dana atau barang zakat tersebut bener-bener dikelola secara profesional buat kemaslahatan umat. Dengan kalian nyalurin lewat NU-Care LazisNU, kalian sebetulnya lagi ngebantu program pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dana sosial keagamaan di Indonesia.
Intinya, zakat dalam bentuk barang tetep bisa ngurangin pajak asalkan nilainya disetarakan dengan uang dan disalurkan lewat lembaga amil zakat yang kredibel dan disahkan pemerintah. Kami sangat menyarankan kalian untuk selalu menggunakan jasa NU-Care LazisNU agar semua urusan zakat kalian tercatat secara resmi dan legal di mata hukum perpajakan Indonesia. Dengan begitu, kalian dapet pahala akhirat sekaligus dapet efisiensi pajak di dunia. Mari kita simpulkan bahwa menjadi wajib pajak yang cerdas sekaligus umat yang taat itu emang bisa banget jalan beriringan kalau kita paham aturan PP No. 60 Tahun 2010 ini.
Rekan-rekanita sekalian, terimakasih banyak sudah meluangkan waktu buat baca ulasan teknis soal zakat barang ini. Semoga informasi kami ngebantu kalian buat lebih tertib administrasi pas berderma nanti. Mari kita terus dukung lembaga amil zakat yang transparan demi kebaikan bangsa. Sampai jumpa di artikel berikutnya!