PKB: Putusan MK Soal Keanggotaan KPU dari Parpol, Mengecewakan
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan bahwa anggota partai politik tidak bisa ikut mencalonkan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya kecewa juga," ujar Muhaimin usai menggelar jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Kendati demikian, Muhaimin memaklumi keputusan tersebut. Hal itu agar KPU dipimpin oleh orang-orang yang bebas dengan kepentingan.
"Oya, KPU tidak ada masalah bagus-bagus saja agar objektif independen dan tidak berpihak," tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.
Terkait partainya yang mendukung pemagaran anggota parpol selama lima tahun untuk menjadi anggota KPU dalam pembahasan RUU tersebut, Muhaimin menilai agar kasus mundur di tengah jalan seperti Andi Nurpati tidak terjadi lagi.
"Bukan dukung mendukung begitu, tapi MK juga membatalkan pemagaran agar kasus seperti Andi Nurpati yang mundur di tengah jalan tidak terjadi," tutupnya.
Sementara Wakil Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono menanggapi putusan uji materi atas Undang-undang penyelenggara pemilu tersebut sebagai sesuatu yang tidak adil.
"Sebetulnya parpol itu jangan dianggap sebagai sesuatu pihak yang berbahaya, jangan begitu ini Undang-undang kan yang membuat parpol juga. Jangan jadikan parpol dianggap berbahaya," tuturnya.
Terkait putusan MK yang juga membatalkan pemagaran anggota KPU mundur ditengah jalan masuk parpol seperti kasus Andi Nurpati masuk Partai Demokrat, Agung justru menilai dengan adanya orang parpol makan pengawasan akan lebih terbuka.
"Iya, makanya justru dengan adanya orang parpol itu pengawasannya menjadi lebih terbuka, menurut saya dan bukan berbahaya kan ada orang parpol disitu. Makanya saya juga enggak ngerti kalau pertimbangannya begitu. Untuk lebih clear sebaiknya ada sebanyak mungkin elemen di dalamnya," tutupnya.
Sumber: OkeZone