Kalian sudah bayar zakat tapi masih merasa beban pajak tetap tinggi? Sepertinya ada yang perlu kami luruskan soal aturan mainnya. Ternyata, nggak semua zakat bisa langsung dipotong begitu saja dari kewajiban pajak kalian kalau nggak paham batasannya dan ke mana harus menyetornya. Yuk, kita bedah bareng aturannya!
Dalam mengelola keuangan pribadi maupun bisnis, kami sering kali mencari cara agar pengeluaran untuk ibadah juga bisa ngebantu meringankan beban pajak. Pemerintah sepertinya sudah memikirkan hal ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Peraturan ini ngejelasin kalau zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib itu bisa banget dikurangkan dari penghasilan bruto kalian,. Tapi, kalau kalian tanya soal angka pasti batas maksimalnya, sumber yang kami pelajari ini sebenarnya nggak menyebutkan persentase angka tertentu secara langsung di dalam batang tubuh pasalnya,.

Namun, ada poin penting di Pasal 3 yang menyebutkan kalau ketentuan lebih lanjut soal tata cara pembebanannya itu diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi, di dalam PP ini, batasannya lebih bersifat kualitatif dan administratif daripada kuantitatif. Maksudnya, zakat yang bisa dikurangkan adalah “zakat atas penghasilan”. Kalau kami merujuk pada informasi di luar sumber ini (yang perlu kalian verifikasi lagi), biasanya batas yang diakui secara umum dalam praktik perpajakan adalah sesuai dengan ketentuan syariat, yakni sekitar 2,5% dari penghasilan bruto, namun di dalam sumber ini fokusnya lebih kepada keabsahan lembaga penerimanya.
Kalian harus tahu kalau zakat ini berlaku buat Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan juga Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Selain itu, rekan-rekanita yang memeluk agama lain juga dapet fasilitas yang sama lewat sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, selama agama tersebut diakui di Indonesia. Sepertinya hal ini ngebikin aturan pajak kita jadi lebih adil bagi semua pemeluk agama. Yang paling krusial, sumbangan tersebut harus dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Kenapa sih pemerintah ngebuat aturan seketat itu? Rasanya mereka ingin mendorong masyarakat agar lebih akuntabel dan transparan dalam menyalurkan dana keagamaan. Kalau kalian ngasih sumbangan secara asal, kayaknya niat baik itu nggak bakal diakui sebagai pengurang pajak. Kami menemukan contoh menarik di dalam penjelasan peraturan ini soal si Badu. Bayangin, Badu bayar zakat sampai Rp100.000.000,00, jumlah yang gede banget kan? Tapi karena dia ngasihnya langsung ke keluarga atau orang perorangan, uang seratus juta itu nggak bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya. Sia-sia banget kan secara administratif pajak?
Selain itu, zakat atau sumbangan ini nggak cuma harus dalam bentuk uang tunai. Di Pasal 1 ayat (2) dijelaskan kalau sumbangannya bisa berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Jadi, sepertinya kalau kalian punya aset lain yang nilainya jelas, itu tetap bisa diklaim asalkan lewat lembaga resmi tadi. Pemerintah juga ngebantu para penerima zakat dengan ngebuat dana yang mereka terima itu dikecualikan dari objek penghasilan, jadi mereka nggak perlu pusing mikirin pajaknya.
Gini Langkah-Langkah Supaya Zakat Kalian Bisa Mengurangi Pajak Secara Maksimal
Jika kalian ingin memastikan zakat atau sumbangan kalian benar-benar bisa ngebantu ngeringin beban pajak, ikuti langkah-langkah teknis di bawah ini:
- Cek Legalitas Lembaga Penerima. Kalian wajib setor ke Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah disahkan pemerintah. Kalau lembaganya nggak resmi, lupakan soal pengurangan pajak.
- Pastikan Jenis Sumbangannya Sesuai. Zakat yang dibayarkan harus merupakan zakat atas penghasilan. Jika berupa non-tunai, pastikan nilainya bisa disetarakan dengan uang secara jelas.
- Simpan Bukti Pembayaran Resmi. Jangan sampai bukti setornya hilang. Bukti ini bakal kalian pakai saat ngebandingin data di laporan SPT tahunan. Tanpa bukti dari lembaga resmi, kalian bakal senasib sama si Badu.
- Hitung dari Penghasilan Bruto. Ingat, pengurangannya dilakukan terhadap penghasilan bruto kalian, bukan langsung memotong nilai pajak yang harus dibayar,.
- Pahami Aturan PMK Terkait. Karena PP ini mengamanatkan detail teknis ke Menteri Keuangan, sepertinya kalian perlu ngecek aturan turunannya untuk melihat apakah ada batas persentase terbaru yang ditetapkan negara.
Pemerintah ngebangun sistem ini sudah sejak lama, bahkan ditegaskan kalau aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009. Rasanya sangat penting buat kalian untuk mulai nge-print semua bukti setor zakat dari sekarang. Jangan sampai saat musim lapor pajak tiba, kalian baru sibuk nyari-nyari berkas. Dengan mengikuti jalur resmi, kalian nggak cuma menjalankan perintah agama, tapi juga ngebantu ngebangun transparansi keuangan di Indonesia.

Sebagai sintesis dari obrolan kita, batas maksimal zakat yang bisa dikurangkan sebenarnya bergantung pada jumlah penghasilan bruto kalian dan jenis zakat yang diakui secara syariat atau aturan agama masing-masing, asalkan disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah. Kami sangat merekomendasikan kalian untuk mulai beralih dari menyumbang secara langsung ke menyumbang melalui lembaga amil zakat yang punya izin sah. Hal ini sepertinya adalah cara paling cerdas buat kita semua untuk menjadi warga negara yang taat pajak sekaligus umat yang taat beribadah.
Terima kasih banyak sudah membaca sampai habis, rekan-rekanita sekalian. Semoga wawasan ini bisa ngebikin kalian lebih teliti lagi dalam mengelola zakat dan pajak tahun ini!