Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Perang Paten Antar Jejaring Sosial

Posted on March 01, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Setelah sebelumnya 'perang hak paten' ramai di bisnis gadget telekomunikasi, nampaknya dalam waktu dekat perseteruan serupa bakal hadir pula di industri jejaring sosial. Di persaingan industri internet dan media sosial yang semakin ketat, Yahoo! pun mengancam Facebook. Apa sebab? Yahoo! meminta bayaran lisensi dari Facebook, karena dianggap telah menggunakan teknologinya, ungkap pihak Yahoo!. Desakan pembayaran lisensi hak paten di dunia media sosial ini, menurut para pengamat, bakal memperluas kisruh yang yang sebelumnya sudah ramai di sektor industri gadget. Pihak Yahoo! telah menegaskan klaim akan paten mereka, termasuk pada mekanisme teknis yang ada di iklan-iklan Facebook, pengendali privasi, news-feed dan layanan pesan. Menurut sebuah sumber, perwakilan dari kedua perusahaan telah bertemu pada awal pekan ini dan berbincang-bincang mengenai 10-20 paten milik Yahoo!. Namun belum jelas berapa banyak jumlah uang yang diminta Yahoo! dari Facebook. Sampai saat ini Yahoo! belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun nampaknya, mereka akan membawa masalah ini ke pengadilan. Facebook memang cukup sering mendapat tuntutan dari beberapa pihak, contohnya belum lama ini mereka pernah dianggap melanggar hak paten sebuah perusahaan kecil. Pengacara pemegang hak paten Leader Technologies of Colombus di Ohio, Amerika Serikat (AS) saat pembukaan perdebatan di pengadilan federal Delaware mengatakan, berdasarkan dokumen internal Facebook dan pengakuan dari beberapa eksekutif situs web, jejaring sosial ini telah menunjukkan bukti melakukan pelanggaran. Pengacara Facebook membalas dengan presentasi di depan delapan juri kasus ini dengan mengatakan bahwa pendiri Leader Technologies (LP) Michael McKibben telah mengembangkan software untuk bisnis, bukan untuk jejaring sosial. Dia tidak menciptakan internet. "Dia tidak menciptakan web browser. Dia tidak menciptakan banyak hal," kata Michael Rhodes, seorang jaksa bersama Cooley LP yang mewakili Facebook. Untuk membela diri melawan pelanggaran hak paten, Facebook membuat klaim pribadi dan menyatakan kepada juri bahwa hak patennya cacat. Pengacara Facebook, Rhodes mengatakan bahwa LP membatalkan hak patennya dengan memasarkan produk berdasarkan hak paten sebelum di permasalahkan. Lalu sebelumnya, Facebook Inc juga pernah gagal memenangkan gugatan dari sebuah perusahaan New York. Gugatan ini terkait software yang dirancang agar orang bisa mengakses jejaring sosial lewat ponsel. Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan, Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Facebook Mobile. Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta kerusakan yang terjadi akibat pelanggaran ini. Sayangnya, pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock saat itu tak segera memberi komentarnya mengenai hal ini. Serupa, Facebook pun turut bungkam perihal gugatan ini dan tak segera memberi komentarnya. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya. “Perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983,” papar pihak Wireless Ink saat itu. Setelah sebelumnya kasus hak paten antar vendor perangkat telekomunikasi seperti Apple melawan Samsung, HTC, Motorola dan lain-lain, yang ramai diberitakan oleh media, apakah 'perang paten' akan pindah medan ke industry jejaring sosial? Sumber: Inilah.com
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically