Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Perang Paten Antar Jejaring Sosial

Posted on March 1, 2012

Jakarta – Setelah sebelumnya ‘perang hak paten’ ramai di bisnis gadget telekomunikasi, nampaknya dalam waktu dekat perseteruan serupa bakal hadir pula di industri jejaring sosial.

Di persaingan industri internet dan media sosial yang semakin ketat, Yahoo! pun mengancam Facebook. Apa sebab? Yahoo! meminta bayaran lisensi dari Facebook, karena dianggap telah menggunakan teknologinya, ungkap pihak Yahoo!.

Desakan pembayaran lisensi hak paten di dunia media sosial ini, menurut para pengamat, bakal memperluas kisruh yang yang sebelumnya sudah ramai di sektor industri gadget. Pihak Yahoo! telah menegaskan klaim akan paten mereka, termasuk pada mekanisme teknis yang ada di iklan-iklan Facebook, pengendali privasi, news-feed dan layanan pesan.

Menurut sebuah sumber, perwakilan dari kedua perusahaan telah bertemu pada awal pekan ini dan berbincang-bincang mengenai 10-20 paten milik Yahoo!. Namun belum jelas berapa banyak jumlah uang yang diminta Yahoo! dari Facebook. Sampai saat ini Yahoo! belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun nampaknya, mereka akan membawa masalah ini ke pengadilan.

Facebook memang cukup sering mendapat tuntutan dari beberapa pihak, contohnya belum lama ini mereka pernah dianggap melanggar hak paten sebuah perusahaan kecil. Pengacara pemegang hak paten Leader Technologies of Colombus di Ohio, Amerika Serikat (AS) saat pembukaan perdebatan di pengadilan federal Delaware mengatakan, berdasarkan dokumen internal Facebook dan pengakuan dari beberapa eksekutif situs web, jejaring sosial ini telah menunjukkan bukti melakukan pelanggaran.

Pengacara Facebook membalas dengan presentasi di depan delapan juri kasus ini dengan mengatakan bahwa pendiri Leader Technologies (LP) Michael McKibben telah mengembangkan software untuk bisnis, bukan untuk jejaring sosial. Dia tidak menciptakan internet. “Dia tidak menciptakan web browser. Dia tidak menciptakan banyak hal,” kata Michael Rhodes, seorang jaksa bersama Cooley LP yang mewakili Facebook.

Untuk membela diri melawan pelanggaran hak paten, Facebook membuat klaim pribadi dan menyatakan kepada juri bahwa hak patennya cacat. Pengacara Facebook, Rhodes mengatakan bahwa LP membatalkan hak patennya dengan memasarkan produk berdasarkan hak paten sebelum di permasalahkan.

Lalu sebelumnya, Facebook Inc juga pernah gagal memenangkan gugatan dari sebuah perusahaan New York. Gugatan ini terkait software yang dirancang agar orang bisa mengakses jejaring sosial lewat ponsel.

Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan, Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Facebook Mobile. Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain.

Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta kerusakan yang terjadi akibat pelanggaran ini. Sayangnya, pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock saat itu tak segera memberi komentarnya mengenai hal ini. Serupa, Facebook pun turut bungkam perihal gugatan ini dan tak segera memberi komentarnya.

Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya. “Perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983,” papar pihak Wireless Ink saat itu.

Setelah sebelumnya kasus hak paten antar vendor perangkat telekomunikasi seperti Apple melawan Samsung, HTC, Motorola dan lain-lain, yang ramai diberitakan oleh media, apakah ‘perang paten’ akan pindah medan ke industry jejaring sosial?

Sumber: Inilah.com

Terbaru

  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme