Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: Ada 3 Alternatif Soal Syarat Pencapresan

Posted on May 24, 2012

JAKARTA– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terpecah menjadi tiga kelompok dalam menyikapi persoalan batas syarat dukungan parpol mengusung capres.

Sekretaris Fraksi PKB DPR Hanif Dhakiri mengaku, di internal PKB ada tiga arus pemikiran dalam menyikapi syarat pengusungan capres tersebut. Pertama,kelompok yang menginginkan presidential threshold tetap seperti dalam UU Pilpres saat ini, yakni 20%. “Mereka yang mendukung ini beralasan bahwa angka 20% itu cukup moderat karena akan menghasilkan paling banyak lima pasang calon presiden dan wakil presiden. Kalau lebih dari lima pasang, dikhawatirkan akan memicu capres asal-asalan dan pemborosan biaya politik,” kata Hanif di Jakarta kemarin.

Kelompok kedua, ada yang menginginkan presidential threshold dinaikkan sampai 25% atau bahkan 30%.Mereka yang mendukung pemikiran ini beralasan bahwa sudah saatnya presidensialisme Indonesia dikokohkan melalui seleksi ketat capres dan cawapres, serta dorongan bagi terbangunnya koalisi pemerintahan yang lebih solid dan dilakukan sebelum pilpres.

“Dengan presidential threshold sebesar 30% misalnya,hanya akan ada tiga pasangan capres- cawapres dan kompetisi politik bisa jadi lebih berkualitas. Kontras calon akan terang benderang di mata rakyat.Pada sisi lain,koalisi pemerintahan akan lebih mudah dibentuk karena diikat sejak sebelum pilpres dan partai yang memenangkan kompetisi presiden akan memiliki dukungan memadai di DPR,”ungkapnya.

Sedangkan kelompok ketiga, lanjut Hanif, kelompok yang menginginkan presidentialthreshold disamakan dengan parliamentary threshold (PT).Artinya, partai yang lolos PT otomatis berhak mengajukan capres dan cawapres.“Teman-teman yang mendukung ide ini berpikiran bahwa presidential threshold dengan parlemen jangan dibedakan karena pemilihan presiden pun berbasis pada partai politik,”ungkapnya.

Hanif mengatakan, kelompok ketiga ini beranggapan,peserta pemilu legislatif maupun pilpres adalah partai politik sehingga PT sudah cukup menjadi syarat pencapresan. Koalisi pemerintahan nanti dapat didesain melalui syarat minimum pembentukan fraksi yang dibuat lebih tinggi sehingga hanya akan ada blok koalisi pemerintah dan blok oposisi di DPR.

“Dengan threshold begitu, akan ada cukup banyak alternatif calon presiden dan tentu saja akan mendorong partisipasi politik rakyat yang lebih tinggi,”katanya. Menurut dia, meski kini terdapat tiga kelompok berbeda, PKB secara kelembagaan belum perlu memberikan respons terkait RUU Pilpres.PKB nanti berencana melakukan kajian mendalam menyangkut arah dan substansi UU Pilpres yang sesuai dengan UU Parpol maupun UU Pemilu yang baru,serta memastikan terjadi penguatan kelembagaan politik.

Sementara itu,Ketua DPP PKB Malik Haramain mengatakan, dirinya termasuk kelompok yang memilih presidential threshold dinaikkan sampai 25% atau bahkan 30%.Pertimbangan memilih opsi ini untuk efektivitas pemerintahan. Malik menyatakan, seorang presiden harus didukung mayoritas parlemen.”Jadi,seorang calon presiden harus clear dulu dukungan di parlemen,”katanya. Sumber: Seputar Indonesia

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme