PKB: Penataan Pengangkatan Honorer ke PNS Harus Dibenahi Lagi

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan pendataan tenaga honor menjadi Pegawai Negeri Sipil bermasalah. Ia pun meminta komisinya memanggil Kementerian Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

“Saya minta komisi II segera memanggil dan mengevaluasi Kemenpan dan BKN terkait dengan pendataan honorer.” kata Malik kepada wartawan, Rabu (16/5).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, banyak pengaduan dari daerah terkait status pekerja honorer. Sesuai keputusan Panitia kerja Honorer Komisi II dengan pemerintah, pekerja honorer Kategori I (K I) diangkat secara otomatis sebagai Pegawai Negeri Sipil, sementara Kategori II (K II) diseleksi sesama K II.

“Persoalan yang muncul, banyak honorer yang lolos di K I ternyata masuk di K II.” kata Malik.

Ia menambahkan, yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab BKD menghimpun data honorer dari dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Untuk guru agama dibawah koordinator langsug Kemenag.” ujar Malik.

Ia menduga, tidak beresnya pendataan ini disebabkan oleh banyak manipulasi pendataan honorer di bawah. Juga kongkalikong antar pejabat.

“Petugas juga tidak konsisten dengann kategori baik K I maupun K II yang sudah disepakati bersama termasuk tahan pengangkatan honorer yang dibuat mundur.” tambah Malik. sumber: Metrotvnews

Scroll to Top