JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacana pencalonan presiden dan wakil presiden independen yang tercantum dalam draf usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menilai hampir semua negara memiliki presiden yang berasal dari partai politik (Parpol) dan Parpol merupakan pintu sistem demokrasi.
“Untuk calon presiden yang di luar Parpol saya kira tidak boleh terlaksana. Karena dimanapun negara teori politik manapun calon presiden ya dari partai politik. PKB sampai sekarang menganggap tidak ada pintu kecuali selain dari pintu Parpol,” kata Muhaimin usai bertemu perwakilan DPD RI dalam agenda pembahasa amandeman konstitusi, di kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Muhaimin mengakui banyaknya kekurangan dari partai politik, namun hal tersebut merupakan yang wajar dalam proses demokrasi. Selain itu, Parpol merupakan sebuah lembaga dengan identitas dan ideologi yang jelas.
“Kalau parpol nyeleweng itu wajar. Parpol berdemokrasi itu digunakan di seluruh dunia.Kalau Parpol ada kekurangan itu wajar baru 15 tahun kita berparpol,” tambahnya.
Sebelumnya, DPD dalam draf usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden bisa dari calon perorangan (calon independen).
Dalam draf amandemen yang dilansir Februari 2011, dalam Pasal 6A bagian kedua disebutkan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari usulan partai peserta pemilihan umum atau perseorangan. Sumber: OkeZone