Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Tolak Capres Independen

Posted on May 5, 2012

JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacana pencalonan presiden dan wakil presiden independen yang tercantum dalam draf usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menilai hampir semua negara memiliki presiden yang berasal dari partai politik (Parpol) dan Parpol merupakan pintu sistem demokrasi.

“Untuk calon presiden yang di luar Parpol saya kira tidak boleh terlaksana. Karena dimanapun negara teori politik manapun calon presiden ya dari partai politik. PKB sampai sekarang menganggap tidak ada pintu kecuali selain dari pintu Parpol,” kata Muhaimin usai bertemu perwakilan DPD RI dalam agenda pembahasa amandeman konstitusi, di kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Muhaimin mengakui banyaknya kekurangan dari partai politik, namun hal tersebut merupakan yang wajar dalam proses demokrasi. Selain itu, Parpol merupakan sebuah lembaga dengan identitas dan ideologi yang jelas.

“Kalau parpol nyeleweng itu wajar. Parpol berdemokrasi itu digunakan di seluruh dunia.Kalau Parpol ada kekurangan itu wajar baru 15 tahun kita berparpol,” tambahnya.

Sebelumnya, DPD dalam draf usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden bisa dari calon perorangan (calon independen).

Dalam draf amandemen yang dilansir Februari 2011, dalam Pasal 6A bagian kedua disebutkan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari usulan partai peserta pemilihan umum atau perseorangan. Sumber: OkeZone

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme