PKB: UU Pilpres Sebaiknya Muat Pelembagaan Koalisi-Oposisi
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu Presiden memuat aturan mengenai pelembagaan koalisi dan oposisi. Pengaturan ini penting untuk mengikis ketidakjelasan sikap politik antara oposisi dan koalisi.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar di Jakarta, Minggu (20/5).
"Sehingga ada kejelasan posisi politik antara koalisi dan oposisi, supaya terlihat mana yang di dalam pemerintahan dan diluar pemerintahan. Bukan seperti sekarang ini, enak-enakan menikmati kekuasaan tetapi mencari pencitraan seolah-olah prorakyat dan kritis terhadap pemerintah," ujarnya.
Pelembagaan koalisi ini penting, kata dia, supaya ada komitmen bersama bagi partai politik yang tergabung dalam koalisi, untuk bersama-sama menyukseskan program dan kebijakan pemerintah.
"Koalisi dibangun atas dasar kepentingan bersama dan kehendak bersama,bukan hanya sekedar code of conduct, tapi betul-betul diikat dalam regulasi."
Ia menambahkan, koalisi terbatas perlu dibangun, agar pemerintahan berjalan efektif dan tidak banyak tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang nakal dan tidak berkomitmen. "Yang 50 plus satu kursi parlemen sudah terpenuhi."
PKB, sambung dia, juga mengusulkan pengusung capres adalah 25% kursi DPR dan 30% suara sah pemilu. Jadi ada kenaikan 5% untuk masing-masing. Supaya calon presiden tidak main-main dan orang tidak mudah mencalonkan diri.
"Supaya ada dukungan yang kuat dari parlemen kalau seseorang menjadi presiden, maka dibutuhkan dukungan parlemen yang kuat dan besar. Selain itu juga terjadi penguatan sistem presidensiil yang didukung atas dasar multipartai dalam rangka koalisi dan mengelola negara bersama-sama," tukasnya. sumber: MediaIndonesia