Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

DPR: TV Digital Melanggar Undang-undang

Posted on June 28, 2012

Jakarta – Komisi I DPR RI kembali mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring agar menunda proses seleksi dan evaluasi penyelenggaraan TV digital hingga UU Penyiaran yang baru diterbitkan bulan depan.

“Kami akan meminta pimpinan mengirimkan surat ke Pak Tifatul untuk menunda proses tender ini, karena proses tender ini ilegal,” ketus Anggota Komisi I Helmy Fauzi, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

“Jadi siapapun yang nantinya memenangkan tender, andai tetap dipaksakan terus berlanjut, sama saja dengan melakukan tindakan ilegal. Hasilnya tidak sah dan tidak bisa diterima,” tegas Helmy lebih lanjut.

Komisi I beralasan, penyelenggaraan TV digital tidak sah karena dianggap tidak melalui proses yang transparan dan terkesan terburu-buru, serta kurang mengindahkan kepentingan masyarakat umum yang belum siap mengadopsi TV digital yang dinilai masih mahal.

“Jelas sekali ada something fishy di sini. Ya akal-akalan untuk mencoba menguasai ranah publik yang terbatas ini bagi kepentingan segelintir orang,” tuding Helmy.

Ia juga menyesalkan ketidakhadiran Menkominfo dalam undangan rapat soal TV digital hari ini di Komisi I DPR. Alhasil, pembahasan tentang TV digital terpaksa ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Menkominfo bilang proses ini akan dikonsultasikan bersama komisi I, tapi ini ternyata lewat-lewat begitu saja. Bohong kalau mereka bilang tidak ada undangan, yang ada mereka tidak bisa hadir, selalu begitu. Buying time saja sampai kita lengah.

“Bagaimana janji seorang menteri di depan anggota DPR bisa bohong begitu. Sama DPR saja berani tidak transparan, apalagi sama rakyat. Ini yang sangat kita sayangkan dari Pak Tifatul,” sesal Helmy.

Seperti diketahui, proses seleksi penyelenggaraan TV digital sudah memasuki tahap awal. Kementerian Kominfo sendiri telah menutup pengambilan formulir pendaftaran menjadi Lembaga Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) untuk lima zona wilayah layanan, yaitu zona 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 (Jawa Barat), zona 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), zona 7 (Jawa Timur) dan zona 15 (Kepulauan Riau).

Hingga penutupan 18 Juni 2012, ada 62 perusahaan yang mengambil formulir, namun hanya 37 perusahaan yang mengembalikan 13 dokumen yang diminta seperti daftar kepemilikan saham, sertifikat bank, kesiapan infrastruktur backbone, serta performance bonds Rp 2 miliar per bulan.

Selama dua hari hingga 27 Juni ini, Kominfo memberikan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos prakualifikasi. Kemudian hingga 23 Juli nanti, pemenang seleksi LPPPM baru akan diumumkan.

“Sebaiknya ditunda dulu saja. Setidaknya sampai bulan depan setelah keluar UU Penyiaran yang baru. Dan kalau sudah ada yang mendaftar, sebaiknya dikembalikan lagi. Misalnya Kominfo sudah diberi persekot tapi nggak punya duit untuk mengembalikan, nanti biar Komisi I yang akan ganti,” sungut Helmy. sumber: detikINET

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme