Hakim Syarifudin Tangani 2 Gugatan Lily Wahid
Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima sogokan Rp250 juta dari seorang kurator bernama Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. KPK juga menemukan ribuan uang asing di rumah Syarifudin.
Syarifudin ternyata juga menangani dua kasus gugatan yang diajukan oleh Lily Wahid. Kasus pertama soal gugatan Lily dan Effendi Choirie kepada DPP Partai Kebangkitan Bangsa, terkait pemecatan mereka dari PKB.
Kasus kedua soal gugatan perdata PKB kubu Dus Dur terhadap kepengurusan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Gugatan ini diajukan pada 2010. Kedua gugatan tersebut ditolak oleh PN Jakpus.
“Jangan-jangan dari ribuan uang yang ditemukan di rumahnya, di dalamnya juga ada uang dari pihak tergugat dalam kasus saya,” kata Lily kepada VIVAnews.com di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2011.
Lily mengatakan, kecurigaan itu karena sejak awal ia melihat adanya intervensi yang kuat dalam kasus gugatan yang ia ajukan kepada DPP PKB.
“DPP PKB dari awal mengatakan dengan sangat yakin, ‘Sudahlah, kami pasti menang.’ Hakim Syarifudin juga dari awal tampak tidak bersahabat dengan kami selaku pihak penggugat. Ia juga terlihat jelas mempunyai pengaruh yang besar terhadap hakim-hakim lain yang menangani perkara saya,” tutur Lily.
Hal yang sama juga ia lihat pada persidangan gugatan perdatanya terhadap kepengurusan PKB versi Muhaimin. “Pihak Muhaimin dari awal mengatakan dengan pongah, ‘Kami pasti menang kok.’ Padahal, persidangan belum juga dimulai,” ujar Lily.
Oleh karena itu, adik Gus Dur itu hendak melaporkan ke Komisi Yudisial tentang kejanggalan-kejanggalan yang ia temui di persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Lily dan Effendi, Ikhsan Abdullah, berpendapat bahwa Syarifudin berupaya menghentikan perkara persidangan, agar proses pemberhentian dua kader senior PKB itu sebagai anggota DPR, dipercepat. Pemecatan Lily dan Effendi dari PKB, memang berimbas pada ditariknya keanggotaan mereka dari Fraksi PKB di DPR.
“Kami sebagai pengacara sudah paham, mana yang netral dan mana yang berpihak?” kata Ikhsan.
Senada dengan Lily, ia juga menceritakan soal perilaku ganjil Syarifudin di persidangan. Ia menuturkan, Syarifudin nyata-nyata menguasai persidangan meskipun statusnya hanya sebagai hakim anggota, bukan hakim ketua. Syarifudin dikatakan kerapkali mengambil mikrofon saat persidangan, tanpa seizin ketua majelis hakim.
DPP PKB sendiri membantah terlibat kongkalikong dengan Syarifudin. “Ngarang itu. Kalau sudah kalah, ya sudah. Lebih baik legowo saja. PKB menang karena standing position-nya benar dan pembuktiannya kuat,” kata Ketua DPP PKB Hanif Dhakiri.