PKB Muhaimin yang Diakui
[JAKARTA] Direktur Tata Negara pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Asyarie Syihabudin Rusdimarthana mengatakan jika terjadi perpecahan dalam sebuah partai maka yang diakui adalah partai yang memiliki pengesahan sebagai badan hukum.
"Jika terjadi perpecahan, mudah saja karena pengesahan badan hukum hanya satu. Dalam kasus PKB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah memiliki pengesahan badan hukum adalah PKB yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar," ungkap Asyarie kepada SP, Rabu (25/5).
Oleh karena itu, lanjut Asyarie, partai di luar PKB Muhaimin dianggap bukan PKB yang sah. Tetapi, jika berkeras untuk mendaftar pada Pemilu 2014 maka bisa menggunakan nama baru.
Lebih lanjut, Asyarie mengingatkan bahwa dalam pendaftaran partai untuk diverifikasi, setiap partai harus menyertakan surat keterangan Kesbangpol untuk tingkap provinsi dan kabupaten. Serta, surat keterangan camat bagi kepengurusan di tingkat kecamatan.
Sejak pendaftaran dibuka pada 17 Januari 2011 sampai 25 Mei 2011 baru delapan partai yang mendaftar ke Kemenkumham untuk diverifikasi sehingga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2014.
Partai baru, lanjut Asyarie, yang sudah mendaftar adalah Partai Nasional Republik pada 22 Februari, Partai Nasdem pada 6 April, Partai Persatuan Nasional (PPN) pada 12 April dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia (PKBI) pada 29 April.
Sementara itu, Asyarie mengatakan ada tiga partai lama yang tercatat sudah mendaftar untuk dilakukan verifikasi di Kemenkumham. Diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 2 Mei, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 9 Mei, Partai Pemersatu Bangsa (PPB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).
Lebih lanjut Asyarie mengatakan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU No.2/2011 tentang Partai Politik (Parpol) batas terkahir pendaftaran parpol di Kemenkumham adalah 22 Agustus 2011.
Sebab, jelas Asyarie, UU Parpol yang disahkan sejak 15 Januari 2011 tersebut menyatakan parpol harus sudah disahkan dua setengah tahun sebelum pesta rakyat tahun 2014 digelar.
"Jadi, jika pelaksanaan pemilu bulan April 2014 berarti bulan Oktober 2011 sudah harus disahkan partai peserta pemilu. Itu berarti, mundur kebelakang 45 hari untuk melakukan verifikasi, maka batas terakhir pendaftaran partai adalah 22 Agustus 2011," jelasnya. [N-8] Sumber: Suara Pembaruan