Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Muhaimin yang Diakui

Posted on July 11, 2012

[JAKARTA] Direktur Tata Negara pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Asyarie Syihabudin Rusdimarthana mengatakan jika terjadi perpecahan dalam sebuah partai maka yang diakui adalah partai yang memiliki pengesahan sebagai badan hukum.

“Jika terjadi perpecahan, mudah saja karena pengesahan badan hukum hanya satu. Dalam kasus PKB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah memiliki pengesahan badan hukum adalah PKB yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar,” ungkap Asyarie kepada SP, Rabu (25/5).

Oleh karena itu, lanjut Asyarie, partai di luar PKB Muhaimin dianggap bukan PKB yang sah. Tetapi, jika berkeras untuk mendaftar pada Pemilu 2014 maka bisa menggunakan nama baru.

Lebih lanjut, Asyarie mengingatkan bahwa dalam pendaftaran partai untuk diverifikasi, setiap partai harus menyertakan surat keterangan Kesbangpol untuk tingkap provinsi dan kabupaten. Serta, surat keterangan camat bagi kepengurusan di tingkat kecamatan.

Sejak pendaftaran dibuka pada 17 Januari 2011 sampai 25 Mei 2011 baru delapan partai yang mendaftar ke Kemenkumham untuk diverifikasi sehingga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2014.

Partai baru, lanjut Asyarie, yang sudah mendaftar adalah Partai Nasional Republik pada 22 Februari, Partai Nasdem pada 6 April, Partai Persatuan Nasional (PPN) pada 12 April dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia (PKBI) pada 29 April.

Sementara itu, Asyarie mengatakan ada tiga partai lama yang tercatat sudah mendaftar untuk dilakukan verifikasi di Kemenkumham. Diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 2 Mei, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 9 Mei, Partai Pemersatu Bangsa (PPB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Lebih lanjut Asyarie mengatakan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU No.2/2011 tentang Partai Politik (Parpol) batas terkahir pendaftaran parpol di Kemenkumham adalah 22 Agustus 2011.

Sebab, jelas Asyarie, UU Parpol yang disahkan sejak 15 Januari 2011 tersebut menyatakan parpol harus sudah disahkan dua setengah tahun sebelum pesta rakyat tahun 2014 digelar.

“Jadi, jika pelaksanaan pemilu bulan April 2014 berarti bulan Oktober 2011 sudah harus disahkan partai peserta pemilu. Itu berarti, mundur kebelakang 45 hari untuk melakukan verifikasi, maka batas terakhir pendaftaran partai adalah 22 Agustus 2011,” jelasnya. [N-8] Sumber: Suara Pembaruan

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme