Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Roy Suryo Bisa Baca Data Pelanggan Telkomsel, Sahkah Menurut Hukum?

Posted on July 07, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Modus penipuan lewat SMS yang mendompleng gerakan 'Koin KPK' bikin Roy Suryo gregetan dan penasaran. Ia pun meminta kepada sang operator agar memberikan akses istimewa untuk membaca langsung call data record (CDR) sang penipu. Dituturkan oleh Anggota Komisi I DPR RI ini, begitu ia mendapat SMS penipuan tentang 'Koin KPK' dari nomor 085218777974, Roy pun langsung menghubungi operator seluler nomor itu. Meski Roy tidak mau menyebut langsung nama operatornya, namun dari prefiks 0852 bisa diketahui itu adalah nomor prabayar seluler keluaran Telkomsel, yakni Kartu As. "Saat menerima pesan dari nomor tersebut, saya sudah yakin kalau itu adalah modus penipuan. Jadi saya langsung melakukan akses membaca CDR tersebut. Ya, memang sudah izin dari operatornya," jelas Roy saat dihubungi detikINET, Jumat (6/7/2012). Roy sendiri mengaku tidak sembarangan mengambil langkah mengakses data pelanggan. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan olehnya dilandasi niat baik untuk membantu negara mengungkap modus penipuan. Pun demikian, politisi dari Partai Demokrat ini meminta masalah izin khususnya ini tidak diperpanjang lagi. Sehingga kesannya, apa yang dilakukan penipu dengan modus tersebut malah dibela. "Intinya apa yang saya lakukan adalah demi kepentingan masyarakat yang lebih besar. Sejak dimuat di media, justru saya mendapatkan apresiasi karena berhasil mengingatkan," tegasnya lagi. Seperti diberitakan sebelumnya, Roy mendapatkan SMS yang menyebar pesan bahwa pengumpulan sumbangan 'Koin KPK' bisa dilakukan dengan mengirim pulsa ke nomor tertentu yang disebutkan sang penipu. "Saya sendiri dapat SMS tersebut pukul 10.41 WIB tadi, kemudian saya cek langsung CDR dari si pengirim (085218777974). Terbaca dia mengirimkan pesan yang sama ke banyak nomor. Ini jelas modus penipuan, maka langsung saya broadcast agar media menyebarluaskan dan masyarakat waspada untuk tidak tertipu," katanya. Walaupun niatnya baik, pernyataan Roy Suryo ini dipertanyakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebab, Roy dinilai tidak memiliki hak untuk mengakses CDR milik operator yang nomor telepon selulernya disalahgunakan untuk alat penipuan tersebut. "Apa yang dilakukan Roy Suryo bila tidak ada izin dari kepolisian atau kejaksaan, bisa termasuk tindakan pidana melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999, termasuk operator yang ngasih CDR-nya," tegas Anggota Komite BRTI M Ridwan Effendi. sumber: detikINET
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically