Lakumham PKB: Lily Wahid Fitnah Soal Gedung DPP
JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) resmi melaporkan kadernya Lily Chotijah Wahid ke Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/9/2011) siang.
Adik kandung almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah kepada DPP PKB serta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
“Maksud kedatangan kami ke sini untuk melaporkan Lily Wahid terkait dengan fitnah dan menyebarkan berita bohong kepada publik terkait dengan aliran suap Kemenakertrans yang mengalir ke PKB untuk pembangunan kantor PKB,” kata kata Ketua Lembaga Hukum & HAM DPP PKB, Anwar rahman di Mabes Polri.
Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga melaporkan Lily terkait tudingan bahwa untuk istri Muhaimin, Rustini Murtadho ikut menerima aliara dana sebesar Rp20 miliar.
Padahal PPATK sudah jelas membuat statement bahwa tidak ada aliran dana Rp20 miliar ke istrinya Muhaimin. Dengan demikian Lily telah melanggar pasal 310 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujarnya.
Anwar menambahkan, keputusan untuk melaporkan Lily sebelumnya sudah dikonsultasikan dalam rapat pleno pengurus DPP PKB. Langkah ini diambil lantaran sikap Lily Wahid dianggap sudah sangat mencoreng harkat dan martabat jutaan pendukung PKB di seluruh Indonesia.
“Sudah (direstui)lah, Karena ini keputusan pengurus,” ujarnya.
Sumber: OkeZone