Terdakwa Pencuri Pulsa Dihukum Denda 750 Juta
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pencurian pulsa atas nama Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naven. Direktur PT Colibri Network itu diputus bersalah dengan dikenakan denda sebesar Rp 750 juta.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Guzrizal dengan dibantu dua hakim anggota Lendriaty Janis dan M Razzad. Hakim ketua Guzrizal kemudian meminta terdakwa berdiri untuk dibacakan vonisnya.
"Menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta dan jika menolak akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan," ujar hakim ketua Guzrizal di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Arya menuntut terdakwa dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan harus membayar denda sebesar Rp 750 juta.
Kemudian terdakwa HB Naveen berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya John K. Aziz terhadap keputusan majelis hakim tersebut. Lalu, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan keputusan itu lebih dulu.
"Terhadap keputusan ini, terdakwa dan kami pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa John K Aziz.
Pun dengan JPU Arya Wicaksana yang menjawab akan memikirkan lebih dulu terhadap keputusan tersebut. "Sikap kami pikir-pikir juga yang mulia," kata Arya. Sumber: detikINET