Sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden SBY tersebut, Sulthan berharap Pemerintah lebih sensitif terhadap isu-isu pertanian, sekaligus fokus menyelesaikan persoalan pertanian.
“Saat ini petani butuh perhatian di sektor permodalan, infrastruktur, perlindungan harga pascapanen, dan tata niaga yang baik. Sejak empat tahun terakhir kami terjun melakukan pendampingan, itu yang mendesak dibutuhkan oleh petani,” pungkas Sulthan.
Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Jumat 7 Maret lalu, mengatakan Presiden belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang standarisasi tembakau sesuai dengan yang ada di luar negeri.
“Jadi memang pada saat sekarang, ratifikasi FCTC belum kami terima dan Presiden tidak ada yang mengatakan bahwa sudah menyetujui ratifikasi FCTC itu dari Kemenkes atau dari Kemenkokesra. Kami sedang menunggu,” ujar Dipo.
Menurut Dipo, banyak pertimbangan mengapa Presiden SBY hingga saat ini belum menandatangani Perpres tersebut. Salah satunya adalah memperhatikan nasib petani tembakau. Dengan alasan itu Dipo meminta petani tembakau dan cengkeh tidak melakukan demonstrasi lagi.
“Industri rokok kretek tembakau petani sangat penting. Dari cukai saja sudah capai Rp110 triliun. Dan total Rp150 triliun penerimaan negara baik dari pajak pph, pajak daerah. Jadi saya kira barangkali kita tidak akan gegabah untuk itu,” jelas Dipo. Sumber: OkeZone