JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dihentikan sementara. Keseluruhan materi bahasan dinilai penuh syahwat monopoli yang harus terlebih dahulu dilakukan pembenahan.
“Perspektif RUU JPH yang saat ini dibahas jelas sekali rakus dan otoriter. Kalau diteruskan sama saja dengan zaman orde baru,” tegas Ketua PBNU Prof. Dr. Maksum Machfoedz di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Pages: 1 2