Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Konsep Buruh dalam Wacana Fiqh

Posted on May 3, 2014

Logo Sarbumusi (Organisasi Buruh Nahdliyin)
Logo Sarbumusi (Organisasi Buruh Nahdliyin)
oleh Ulil Hadrawi,

Diantara fashal dalam fiqih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah adalah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والاباحة بعوض معلوم). Ijârah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli. Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli) dalam ijârah لاثقعحش berupa jasa.

Diantara fashal dalam fiqih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah adalah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والاباحة بعوض معلوم). Ijârah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli. Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli) dalam ijârah tidak berupa barang melainkan berupa manfaat, baik manfaat barang maupun manfaat orang (manfaat yang lahir dari pekerjaan orang yang dibahasakan sekarang dengan jual jasa).

Sedangkan `Iwâdl atau imbalan atas manfaat itu disebut ujrah, yang menjual disebut mu’jir/ajîr, dan yang membeli disebut musta’jir.

Dengan mencermati unsur-unsur ijârah tersebut, kita dapat memastikan bahwa akad kerjasama antara perusahaan dan buruh atau antara majikan dan karyawan (أرباب العمل وعمالهم) merupakan bagian dari-padanya, yakni termasuk akad ijârah. Majikan sebagai musta’jir dan karyawan/buruh sebagai ajîr. Akad kerjasama tersebut sah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang mengacu pada prinsip-prinsip akad dianataranya yaitu;

Pertama, bahwa hukum asal dalam persoalan muamalat adalah ibâhah (الاصل فى المعاملات الاباحة). Dengan demikian, untuk membolehkan suatu praktek mumalat tidak perlu mencari dalil yang membolehkannya, karena yang terpenting adalah adanya keyakinan bahwa tidak ada dalil yang melarang. Kaidah mengatakan (المعاملات طلق حتى يعلم المنع) persoalan-persoalan muamalat itu longgar sampai ada dalil yang melarang.

Kedua, Fiqih muamalat dibangun di atas prinsip -prinsip umum (المبادئ العامة) seperti keadilan, kesetaraan, musyawarah, dan tolong-menolong. Ketiga, persoalan muamalat lebih menitik-beratkan pada substansi dan hakikat daripada bungkus dan format (العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني).

Keempat, fiqih muamalat dibangun di atas dasar memperhatikan `illat dan maslahat (مراعاة العلل والمصالح).

Oleh karena mua’amalah selalu mengandaikan keterlibatan anktif dua belah pihak, maka dipersyaratkanlah sebuah ikatan dalam hubungan keduanya, itulah yang dalam fiqih disebut dengan fiqih `uqûd, yaitu fikih yang mengatur persoalan akad, kontrak atau perjanjian, seperti jual-beli, sewa, dan gadai.

Secara garis besar akad ada dua macam 1) Akad tabarru`, yaitu akad dimana salah satu pihak memberi tanpa menerima dari pihak lain. Dan 2) Akad mu`âwadlah, yaitu akad dimana masing-masing dari kedua belah pihak menerima sesuatu sebagai imbalan atas apa yang ia berikan (المعاوضة هي التى يأخذ فيها العاقد مقابلا لما يعطيه).

Di bawah akad muadadlah inilah bernaung peraturan (kontrak) kerja antara seorang buruh dengan perusahaannya. Akad ini bisa dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat: 1) Kerelaan kedua belah pihak (التراضي). 2) Tidak mengandung riba. 3) Tidak mengandung gharar. 4) Tidak mengandung dharar (mara bahaya).

Dan prinsip kelima, Tidak ada pemerasan (عدم الاستغلال).

Demikianlah fiqih mengatur urusan antara pekerja dan perusahaan yang mensyaratkan adanya beberapa prinsip utama yang menghindarkan kedua belah pihak dari kerugian. Baik kerugian moril (kebebasan) maupun materiil (gaji dll).

Sesungguhnya bukanlah hal yang sulit menjalin hubungan yang baik antar pengusaha dan pekerja, karena pada dasarnya kelima prinsip fiqih muamalah di atas merupakan penerapan dari nilai-nilai kemanusiaan. Namun, mengatasi keterangan di atas adalah sebuah hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

قال الله تعالى : ثلاثة اناخصمهم يوم القيامة, رجل أعطى بى ثم غدر, ورجل باع حرا فاكل ثمته, ورجل اسبتأجراجيرا فاستوفى منه ولم يعطه اجره

Allah Ta’ala berfirman: tiga orang yang menjadi musuhku di hari kiamat nanti. Orang yang bersumpah atas nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual manusia merdeka kemudia ia memakan uangnya, dan orrang yang memperkerjakan buruh, lalu setelah buruh bekerja tidak diberikan upahnya.

Sumber: NU Online, Hasil Bahsul Matsail di Ponpes Pandanaran, medio Juli 2013

Terbaru

  • Inilah Rahasia ReciMe, Potensi Sukses dari Aplikasi Resep Sederhana
  • Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital
  • Vidrush, Solusi Produksi Video massal buat Channel Faceless
  • Inilah Higgsfield AI Audio, Trik Canggih Buat Voice Cloning dan Dubbing Video Youtube Otomatis!
  • Everything You Need to Know About Project X and the Rumored AI-Powered Remaster of The Sims 4
  • Inilah Trik Cuan dari Instagram Jadi Affiliator, Tapi Tanpa Perlu Jualan Produk!
  • Inilah 7 Ide Channel YouTube Aneh Tapi Sederhana yang Bisa Kalian Mulai Sekarang Juga!
  • Apa itu Umroh & Keutamaannya: Inspirasi dari pergiumroh.com
  • Belum Tahu? Gini Caranya Dapat Bisnis Sukses Cuma dari Clipping Video Pake AI
  • Inilah Rahasia Perbaiki Algoritma Video YouTube yang Mulai Sepi
  • Kenapa Cicilan di Bank Syariah Itu Tetap?
  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • 3 Strategi AI Terbukti Biar Bisnis E-Commerce Kalian Makin Cuan 2026!
  • Inilah 6 Langkah Tembus 5.000 Follower di X, Gini Caranya Supaya Akun Kalian Nggak Stuck Lagi!
  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Clear Copilot Memory in Windows 11 Step by Step
  • How to Show Battery Percentage on Windows 11
  • How to Fix VMSp Service Failed to Start on Windows 10/11
  • How to Fix Taskbar Icon Order in Windows 11/10
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme