Dalam UU No 3 tahun 2017 tentang Perbukuan, ada definisi menarik tentang buku dan naskah buku. Kedua nya berbeda secara umum.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Sedangkan Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
Semoga penjelasan diatas tidak membuat kalian bingung lagi tentang perbedaan buku dan naskah buku.